Rabu 27 Feb 2019 18:50 WIB

RS Syariah Sajikan Pelayanan Berstandar Islami

Rumah sakit (RS) syariah telah melalui sertifikasi.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Hasanul Rizqa
Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan Pameran dan Konferensi Internasional Pelayanan Kesehatan Islam (International Islamic Healthcare Conference and Expo/IHEX) akan diselenggarakan di Jakarta Conference Center (JCC) pada 21-23 Maret 2019 mendatang.
Foto:

Masyudi menyebut, sampai saat ini obat-obatan bersertifikat halal belum banyak tersedia. Selain itu, banyak pasien Muslim terpaksa mengonsumsi obat yang belum jelas kehalalannya.

Melalui rumah sakit syariah, MUKISI akan mewajibkan rumah sakit yang telah disertifikasi untuk mengutamakan obat-obatan halal.

“Rumah sakit syariah akan banyak menggunakan obat yang telah terverifikasi halal, tapi kalau pun tidak ada obat yang telah terverifikasi halal, maka akan dipilihkan obat yang tidak mengandung bahan yang diharamkan,” kata Ketua Umum Mukisi, Masyudi di Bekasi.

“Dalam ketentuan dewan fatwa MUI, boleh saja seseorang mengonsumsi obat haram dengan catatan kondisi pasien telah darurat dan sudah ada izin dari pasien terkait. Dan kita mengikuti ketentuan itu,” tambah dia.

Selain obat, keistimewaan dari rumah sakit syariah adalah adanya jaminan penjagaan aurat pasien. Prosedur ini diwujudkan dengan adanya pelayanan khusus sesama jenis antara perawat dan pasien, khususnya saat melakukan pemeriksaan di bagian vital. Selain itu, rumah sakit syariah juga akan dilengkapi dengan pakaian khusus bagi pasien Muslimah saat menjalani perawatan maupun saat berada di ruang operasi.

“Sebenarnya tidak ada aturan terkait pelayanan sesuai gender, dan proporsi peranan perawat laki-laki dan perempuan di banyak rumah sakit biasanya tidak imbang, namun kami upayakan ada beberapa pelayanan yang memang diwajibkan dilakukan oleh perawat dengan gender yang sama dengan pasien, salah satunya pemasangan kateter (alat bantu saluran Urin) di alat kelamin,” jelas dia.

Rumah sakit syariah juga menerapkan kode etik tambahan bagi dokter dan perawat. Penambahan kode etik ini dilakukan untuk menyempurnakan pelayanan petugas kesehatan kepada pasien. Selain itu, rumah sakit syariah juga memiliki rukun wajib syariah, yaitu menjaga akidah dan ibadah pasien Muslim selama masa perawatan. Salah satunya adalah mengingatkan waktu beribadah, menyediakan kerudung bagi pasien, dan pembimbingan pembacaan syahadat bagi pasien yang dalam keadaan sekarat.

“Ini khusus, untuk pasien Muslim yang menjelang sakaratul maut, wajib mendapatkan bimbingan atau talkin menuju khusnul khatimah,” kata Masyhudi.

Terkait pembiayaan, meskipun tidak ada perbedaan khusus antara biaya rawat di rumah sakit umum maupun syariah, namun rumah sakit berstandar syariah menyiapkan pembebasan biaya bagi pasien yang terbukti tidak mampu. Selain itu, jika terdapat keluarga pasien meninggal yang tidak mampu mengurus, maka akan dibebasbiayakan.

“Jadi kami pasti membebaskan biayanya agar pasien tidak mampu yang meninggal itu terbebas dari hutang,” ucap Masyhudi.

Standar keuangan yang diterapkan rumah sakit syariah, kata dia juga menggunakan sistem berbasis perbankan syariah. Sehingga dapat dipastikan setiap transaksi terbebas dari riba.

“Keuangan yang diterapkan di rumah sakit syariah berbasis dengan prinsip keuangan syariah jadi insya Allah bebas dari riba karena menggunakan akad syariah,” tutup dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement