Sabtu 23 Feb 2019 21:40 WIB

Ini Klarifikasi Kemenag Soal Pemberhentian Dosen Bercadar

Pemberhentian Hayati bukan karena bercadar namun semata karena melanggar disipilin.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Dr Hayati Syafri, dosen IAIN Bukittinggi (ilustrasi)
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Dr Hayati Syafri, dosen IAIN Bukittinggi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama mengklarifikasi pemberhentian dosen bercadar, Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hayati merupakan dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi.

Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan karena Hayati melanggar disiplin pegawai. "Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," ujar Nurul melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/02).

Baca Juga

Penegasan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumor bahwa Hayati diberhentikan karena menggunakan cadar. Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata karena alasan disiplin. "Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama 2017, Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," ucapnya.

Nurul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.

Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa. "Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," kata Nurul.

Dia menambahkan, jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN. imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, dosen mata kuliah Bahasa Inggris di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Hayati Syafri, yang sudah sejak tahun lalu dinonaktifkan telah resmi dipecat dari Kementerian Agama (Kemenag). Dengan begitu, Hayati tak lagi menyandang status PNS.

Berita pemecatan Hayati dari status Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama beredar di Facebook. Saat Republika.co.id mengonfirmasi kepada Hayati, ia membenarkan informasi tersebut. "Benar (sudah diberhentikan dari Kemenag), kalau tidak salah per tanggal 18 Februari," kata Hayati, Sabtu (23/2).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement