REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Yayasan Baitul Maal (YBM) Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Islamic Medical Service (IMS) menggelar program hapus tato di Lapas Kembangkuning, Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada 8-9 Februari 2019. Beberapa narapidana yang mengikuti program hapus tato mengaku sedang hijrah untuk bertobat.
Salah seorang narapidana yang akrab disapa Maman (38 tahun) sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara. Dia mulai mengenal syariat agama Islam dengan lebih baik mulai tahun 2016. Sejak saat itu keinginannya melaksanakan sembahyang sholat semakin kuat. Namun ibadahnya terasa belum sempurna karena tato yang menempel di tubuhnya.
"Selama di dalam penjara, alhamdulillah mendapatkan hidayah, (semakin rajin) melaksanakan ibadah sholat tapi merasa kurang yakin, kurang bersih dan suci kalau masih ada tato itu," kata Maman kepada Republika.co.id saat melakukan penghapusan tato, Jumat (8/3) sore.
Baca juga: Anjuran Menyambut Kelahiran Buah Hati
Ia mengaku, alasan paling utama ingin menghapus tato karena sedang hijrah. Juga karena malu oleh keluarga jika suatu saat nanti pulang ke rumah usai menjalani masa hukuman. Terutama malu dengan anak, istri dan keluarga besar jika ada tato yang masih menempel di tubuh.
Maman memulai hijrahnya sejak tahun 2016, tapi baru ada kesempatan menghapus tato sekarang. Dia sangat bersyukur dengan kehadiran YBM PLN dan IMS yang memfasilitasi narapidana untuk menghapus tato. "Ada aksi peduli dari YBM PLN dan IMS, untuk pribadi saya bersyukur sekali, keinginan saya sudah lama ingin hapus tato," ujarnya.
Ia berpesan kepada teman-teman di lapas lain agar menjadikan lapas tempat pertobatan. Supaya bisa menjalani kehidupan lebih baik ke depannya. Semoga rekan-rekan di lapas lain memiliki keinginan yang sama untuk membersihkan tubuh dari tato. "Mudah-mudahan YBM PLN dan IMS bisa menghapus tato di lapas lainnya, harapan saya teman-teman di lapas lain bisa menghapus tato," ujarnya.
Hal serupa disampaikan Hamjah (36) yang sedang menjalani hijrah di Lapas Kembangkuning. Awalnya tidak memiliki pemahaman agama yang cukup sehingga membuat tato pada tubuh. Bahkan tidak tahu Islam melarang membuat tato pada tubuh.
Setelah mempelajari agama, Hamjah baru mengetahui ada hadis yang melarang mentato tubuh. Sebelumnya memang belum tahu agama melarangnya, bahkan tidak bisa membaca Alquran. "Setelah saya belajar agama, saya mengetahui ada hadis yang mengatakan tidak boleh membuat tato pada tubuh, jadi ingin dihapus tato," jelasnya.
Pada tahun 2018, IMS pernah menghapus tato 50 narapidana di Lapas Kembangkuning. Awalnya banyak yang daftar ingin hapus tato. Tapi sebagian narapidana sedang dalam kondisi tidak sehat, sehingga tidak bisa dihapus tatonya pada saat itu.
Direktur IMS, Imron Faizin mengatakan, tahun ini IMS bersama YBM PLN menggelar kembali program hapus tato di lapas. Sebanyak 73 narapidana sudah terdaftar mengikuti program hapus tato. "Ada tahapan pemeriksaan medis sebelum mereka melakukan hapus tato," kata Imron.