Rabu 06 Feb 2019 16:46 WIB

Melongok Label Halal di Negeri Jiran

untuk urusan labelisasi halal pada produk makanan pun, mereka terbilang cukup maju.

Muslim Singapura
Foto: AP
Muslim Singapura

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Singapura memang serba tertib. Bahkan untuk urusan labelisasi halal pada produk makanan pun, mereka terbilang cukup maju.

Bayangkan sebuah negeri dengan jumlah penduduk yang beragama Islam hanya sekitar 15 persen saja dari sekitar total penduduknya yang mencapai 2 juta jiwa, mereka berani mewajibkan penggunaan label halal pada produk makanan olahan dan kemasan. Dan yang mengangumkan, kebijakan label halal itu sudah mereka berlakukan sejak tahun 1972 silam.

Berbeda dengan kondisi yang ada di Indonesia. Di sini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP-POM) MUI saja baru berdiri tahun 1989. Setelah lima tahun berjalan, tepatnya 1994, barulah LP-POM memulai sertifikasi halal.

Untuk sebuah negeri dengan perimbangan etnik penduduk yang dominan Cina (76 persen), India (8 persen), dan Etnis lain (1 persen), penerapan keharusan penggunaan label halal pada produk penganan kemasan, sungguh mengagumkan.

Yang lebih mengagumkan lagi, kebijakan itu tak hanya bermanfaat untuk melindungi kepentingan masyarakat Muslim, tapi juga memberikan keuntungan bagi masyarakat non-Muslim. Bahkan kemudian mereka sangat meminati karena ketentuan halal itu, bukan saja memenuhi aspek spiritual, tapi juga aspek non-spiritual seperti keamanan dan kesehatan pangan yang jelas menjadi kebutuhan bagi keselamatan setiap insan.

Kebijakan label halal yang diterapkan di Singapura itu, pada akhirnya ikut membuka potensi bisnis industri pangan di negeri itu. Sebab dalam perkembangannya, kalangan industri makanan olahan dan kemasan, ikut merasakan keuntungan dengan meluasnya pasar produk halal. Mereka yang sebelumnya hanya mendistribusikan produk halal itu untuk kebutuhan lokal, akhirnya mampu memperluas pasar ke Asia Tenggara.

Dan pada perkembangannya, label halal di Sinagpura itu, tak hanya berlaku bagi produk makanan olahan dalam kemasan, tapi juga meluas hingga ke restoran.

Terhitung sejak tahun 1989, restoran pertama di Singapura yang mendapat sertifikat halal adalah A&W Family Restaurant. Setelah itu, langkah yang sama juga diikuti oleh Kentucky Fried Chicken, Pizza Hut, Tacco Bell, Burger Kings, Long John Silver, dan McDonald.

Jika melihat apa yang dilakukan Singapura dan perkemabngan hingga sekarang, penerapan label halal ternyata memang lebih banyak manfaatnya ketimbang mudharat-nya. Maka sudah sepatutnya Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, melakukan langkah serupa.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement