Senin 18 Mar 2019 16:06 WIB

UU Pengadaan Tanah Berdampak pada Komunitas Arab Singapura

Banyak properti milik komunitas Arab yang berkurang,

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agung Sasongko
Kota Singapura
Foto: asianranking.com
Kota Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Khaled Talib, seorang jurnalis dan penulis yang merupakan cucu keluarga Talib, bercerita bagaimana kakeknya membeli tanah Tree tops dengan saudara-saudaranya pada tahun 1800-an.

Menurut dia, keluarganya kehilangan banyak tanah akibat Undang- Undang Pengadaan Tanah tersebut.

Baca Juga

"Kami memiliki lebih dari 600 ruko di Singapura, dan hari ini kami hanya memiliki sekitar 40 ruko. Beberapa kami jual," kata dia.

Diperkirakan, warga keturunan Arab di Singapura berjumlah 7-10 ribu orang. Namun, Khadijah Alatas, tak sepakat dengan jumlah itu. Ia yakin, jumlah itu lebih tinggi lantaran cukup banyak orang Arab yang menyebut diri mereka orang Melayu.

Hal itu terjadi utamanya ketika pemerintah mulai memberikan subsidi pendidikan hanya kepada orang Melayu, yang dianggap sebagai penduduk asli resmi.

"Pada 1980-an, pemerintah sebenarnya mulai mendorong etnis lainnya untuk memperkuat identitas mereka sendiri. Saya kira itu karena pemerintah berpikir bahwa ini adalah sesuatu yang bagus untuk pariwisata. Ini bagian dari pengembangan sisi multi kultural Singapura,'' kata salah satu wanita berdarah Arab di Singapura itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement