Senin 04 Feb 2019 15:45 WIB

Menyantuni Anak Yatim

Kepedulian terhadap anak yatim merupakan tradisi mengakar umat Islam.

Sejumlah anak yatim tengah belajar mengaji di sebuah panti asuhan (ilustrasi).
Foto:

Sewaktu Shalahuddin al-Ayyubi berkuasa, ia menginstruksikan penge lolaan lembaga dengan sejumlah pembina khusus yang fokus mengajar anak yatim. Ia juga membiayai dana operasional lembaga itu, berikut biaya hidup mereka.

Seorang petualang Muslim, Ibnu Jabir, menuturkan, kala ia ber tandang ke Damaskus, Suriah, ia me lihat satu lembaga besar yang merupakan institusi swasta. Institusi tersebut mengurusi anak yatim, mulai dari aspek pendidikan dan kehidupan mereka sehari-hari.

Sebelum memaparkan apa saja hak yang wajib dipenuhi untuk anak yatim, Prof Fahd menggarisbawahi tentang siapa yang dimaksud yatim. Menurut definisi syariat, yatim ialah mereka yang tidak memiliki ayah di usia sebelum balig.

Ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa bukan termasuk yatim bila telah memasuki usia balig. Sekalipun, ulama berse lisih pandang terkait usia berapakah seseorang dikategorikan bukan yatim lagi. Ini bisa dirujuk di kajian fikih. Sedangkan, soal hak-hak yatim wajib dijaga dan dipenuhi oleh pe ng asuhnya atau orang yang bertanggung jawab terhadap nasibnya. Kewajiban memenuhi hak tersebut, berlaku hing ga si yatim memasuki usia akil balig.

Hak yang dimaksud tersebut, yakni pertama, larangan untuk mem belanjakan harta yang ia miliki di luar tujuan kemaslahatannya. Ini sesuai dengan ayat, “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat hingga sampai ia dewasa.” (QS al- An’am [6] : 152).

Kedua, larangan menganiaya dan berbuat zalim terhadap yatim. Apa pun bentuknya, baik dari segi ucapan ataupun perbuatan. Dalam surah ad-Dhuha, Allah SWT melarang berbuat kasar terhadap anak yatim. Misalnya, menghardik, mencaci maki, dan menindas mereka. Perbuatan semacam ini dikategorikan sebagai bentuk pendustaan terhadap agama.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement