Sabtu 02 Feb 2019 17:07 WIB

Ibadah Sunah dalam Islam Miliki Banyak Keutamaan

Hukum shalat witir adalah sunah muakad

Ilustrasi Shalat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Shalat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pada satu hari, ada seorang penduduk dari Najed yang datang kepada Rasu lullah SAW. Penampilannya berantakan dengan rambut acak-acakan. Rupanya, dia hendak bertanya kepada Rasulullah tentang shalat. "Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang shalat yang di wa jibkan Allah ke padaku?" Beliau pun menjawab: "Shalat lima waktu, hanya engkau perlu melakukan ibadah tambahan (sunah)…"

Di ujung percakapan, dia ber kata, "Demi zat yang memuliakanmu, aku tidak akan mengerjakan amalan sunah sedikit pun dan tidak juga mengurangi sedikit pun apa yang telah diwajibkan Allah kepadaku. 'Rasulullah bersabda, dia beruntung jika dia benar atau dia masuk surga jika dia benar.'"

Ibadah sunah di dalam Islam memiliki banyak keutamaan. Tidak terkecuali ibadah shalat Witir. Shalat sunah usai Isya dan sebelum Subuh yang ditunaikan untuk membuat bilangan rakaat shalat malam menjadi ganjil.

Hukum shalat Witir adalah sunah muakad. "Shalat Witir merupakan kewajiban setiap Muslim. Karena itu, barang siapa yang ingin mengerjakan Witir tiga rakaat, maka hendaklah dia mengerjakannya. Dan, barang siapa mengerjakan shalat satu ra kaat, ma ka hendaklah dia menger jakan nya." Ali bin Abi Thalib berkata, "Shalat Wi tir itu bukan suatu yang mutlak seperti shalat wajib kalian. Tetapi, ia merupakan sunah yang diajarkan Rasulullah."

Umar bin Khattab dan Abu Bakar as-Shid diq pernah ditanya Rasulullah tentang waktu mereka melaksanakan shalat Witir. Abu Bakar menjawab pada permulaan ma lam setelah shalat Isya. Se men tara, Umar melakukannya pada akhir malam. Nabi SAW bersabda, "Adapun engkau hai Abu Ba kar, telah berpegang pada keyakinan, sedangkan engkau hai Umar, ber dasarkan pada kekuatan."

Jabir bin Abdullah pernah me nanyakan masalah waktu Wi tir kepada Rasulullah SAW. Nabi SAW pun mengungkapkan, ba rang siapa yang khawatir tidak bangun pa da akhir malam, maka hendaklah dia mengerjakan witir pada permulaan malam. Dan, barang siapa yang berkeinginan un tuk bangun pada akhir malam, maka hendaklah dia mengerjakan witir pada akhir malam karena shalat pada akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat) ..."

Dalam menafsirkan hadis ini, Imam Na wawi berpendapat dua waktu yang dikerjakan Umar dan Abu Bakar merupakan waktu uta ma. Tergantung pada kondisinya. Dia menjelaskan, hadis itu menunjukkan jika orang yang meng akhirkan shalat Witir sampai akhir malam adalah lebih baik bagi orang yang yakin akan bangun pada akhir malam. Orang yang tidak yakin akan ba ngun pada akhir malam dan mengerjakannya lebih cepat pada permulaan ma lam, maka lebih baik baginya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement