Jumat 01 Feb 2019 20:35 WIB

Lazismu Lulus Audit Kepatuhan Syariah dari Kementerian Agama

Lembaga amil zakat ini meraih nilai kepatuhan syariah sebesar 93,40.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nashih Nashrullah
Lazismu memberikan bantuan dalam ekspedisi zakat di pulau terpencil di Maluku.
Foto: Dok Lazismu
Lazismu memberikan bantuan dalam ekspedisi zakat di pulau terpencil di Maluku.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA— Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah  Muhammadiyah (Lazismu) Purbalingga mendapatkan mendapat predikat wajar tanpa catatan dari hasil audit syariah yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah. Bahkan lembaga amil zakat ini meraih nilai kepatuhan syariah sebesar 93,40. 

''Dengan pencapaian tersebut, kami berharap kepercayaan masyarakat untuk menunaikan ZIS melalui Lazismu Purbalingga, bisa semakin meningkat,'' jelas Direktur Lazismu Purbalingga, Andi Pranowo, Jumat (1/2). 

Dia mengakui, sejak Lazismu Purbalingga didirikan pada 2013, memang baru kali ini mendapatkan nilai kepatuhan syariah hingga 93,4 dengan predikat wajar tanpa catatan. 

Hal ini bukan berarti pada masa lalu penyaluran ZIS oleh Lazismu tidak memenuhi ketentuan, melainkan karena catatan administrasi yang memang dirasa masih kurang memadai. 

 

Untuk itu, kata dia, pada saat akan dilakukan penilaian untuk kinerja 2018, pihaknya melakukan pembenahan, perbaikan dan meningkatkan tata kelola. Termasuk dalam sistem pelaporan keuangan, dengan menggunakan aplikasi pelaporan yang bersifat terbuka. 

Selain di audit oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Andi juga menyebutkan, penyaluran ZIS yang dilakukan Lazismu juga akan diaudit  lembaga independen. ''Insya Allah, hasilnya juga akan semakin baik,'' katanya. 

Di Kabupaten Purbalingga, sejauh ini ada empat lembaga zakat yang diaudit oleh Kanwil Kemenag Jateng. Selain Lazismu, audit juga dilakukan terhadap Baznas Purbalingga, Lazisnu, dan Lazis Al Hikmah Purbalingga.  

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement