Kamis 17 Jan 2019 23:40 WIB

Permudah Akses Informasi Halal, LPPOM MUI Perbarui Aplikasi

Aplikasi ini akan memberikan layanan lebih mudah, aman, cepat, dan responsif.

 Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI memperbarui aplikasi halal yang bisa digunakan umat Islam untuk memeriksa kehalalan suatu produk. 

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta Kamis (17/1), mengatakan ada lima layanan aplikasi halal yang diluncurkan,yakni CEROL versi 3.0, HalalMUI Apps versi 3.0, QR Code Halal Resto 2.0, Online Payment dan buku seri HAS 23000.

Ia mengatakan, Layanan Sertifikasi Halal Online atau CEROL versi 3.0 akan memberikan pengalaman baru pendaftaran sertifikat halal yang lebih mudah digunakan, lebih aman, lebih cepat dan lebih responsif.

Fitur terbaru di versi 3.0, kata dia, sudah dilengkapi dengan menu tabulasi, pop up form, penjadwalan dan monitoring yang real time. Sedangkan Aplikasi HalalMUI versi 3.0 juga hadir dengan menu baru Resto Halal dan update informasi terkait berita halal.

QR Code Halal Resto versi 2.0, lanjut dia, tidak hanya untuk verifikasi halal saja. LPPOM-MUI menggandeng platform iCash untuk menyediakan layanan transaksi cashless di lebih dari 5.000 Resto bersertifikat Halal.

Selanjutnya, Online Payment LPPOM MUI Provinsi dapat digunakan UMKM sehingga mitra UMKM bisa memanfaatkan pembayaran daring yang lebih mudah, simple dan aman.

Terakhir, buku seri HAS 23000 berisi pengetahuan titik kritis kehalalan bahan obat, persyaratan sertifikasi halal industri pengolahan umum, persyaratan sertifikasi halal industri produk olahan daging dan persyaratan sertifikasi halal restoran.   

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement