Kamis 17 Jan 2019 00:05 WIB

Nikah Kilat, Tren Mengkhawatirkan Pasangan Muslim Malaysia

Prosedur yang menyulitkan dan memakan waktu mendorong praktik nikah kilat.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Pernikahan Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Pernikahan Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SHAH ALAM -- Praktik nikah kilat (penyelenggaraan pernikahan yang cepat) di antara pasangan Muslim di Malaysia disebut kian meningkat. Sebagian didorong ledakan jumlah individu yang ragu-ragu menikah.

Menurut Direktur Institut Islam Hadhari di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Profesor Datuk Aziah Mohd Awal, banyak pasangan yang menginginkan proses pendek dan manis untuk menjadi suami dan istri. Akan tetapi, menurutnya, prosedur yang tepat dalam pernikahan adalah proses pernikahan yang melibatkan pengawasan pegawai pencatat nikah dan sesi pengadilan.

Prosedur tersebut bisa menyulitkan dan memakan waktu. Ia mengatakan, banyak pasangan yang terhambat oleh masalah dan prosedur yang rumit dalam melangsungkan pernikahan.

Agar dapat menikah di Malaysia, Datuk Aziah menjelaskan, seseorang harus melakukan segala hal mulai dari mengisi dan menyerahkan formulir ke kantor keagamaan hingga mendapatkan persetujuan dari seorang hakim. Namun, menurutnya, proses ini membutuhkan waktu.

"Tapi nikah kilat/siri itu cepat, melampaui prosesnya. Nikah kilat bisa selesai dalam sehari, tetapi biasanya dilakukan di luar Malaysia," kata Datuk Aziah, dilansir di New Straits Times, Rabu (16/1).

Presiden Asosiasi Pengacara Syar'i Malaysia (PGSM), Musa Awang, mengatakan penyedia layanan 'nikah kilat' memasang iklan untuk menarik perhatian calon pengantin baru. Mereka menjanjikan proses penyelenggaraan pernikahan cepat yang dibantu oleh petugas agama, pengacara, dan bahkan hakim syar'i.

Penyedia layanan nikah kilat itu diyakini adalah mantan pejabat agama atau mantan pengacara yang tidak lagi berwenang menyelenggarakan acara pernikahan, tetapi terpikat oleh  uang instan. Menurut Awang, ada agen yang mengiklankan proses penyelenggaraan akan dibantu oleh pengacara syar'i.

"Mereka memiliki sebuah panel dan bahkan hakim syar'i. Ada juga perusahaan yang memuat iklan satu halaman penuh di 'nikah Thailand'," kata Awang.

Datuk Aziah dan Awang membahas nikah kilat tersebut selama sesi wacana Bicara Minda Sinar Harian di Kompleks Karangkraf di Section 15 di Shah Alam, Malaysia, Rabu (16/1). Di acara itu, hadir pula dosen dari Pusat Fiqih Kontemporer dan Kepatuhan Syariah UKM, Profesor Dr Zuliza Mohd Kusrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement