Senin 07 Jan 2019 15:03 WIB

BPJPH: MUI Berwenang Sertifikasi di Masa Transisi

Masa transisi tersebut sejak dibentuknya BPJPH pada 2017 lalu hingga 17 Oktober 2019

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof Sukoso membantah jika kewenangan sertifikasi halal dikembalikan lagi ke LPPOM MUI. Menurutnya, selama masa transisi ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal.

Masa transisi tersebut sejak dibentuknya BPJPH pada 2017 lalu hingga 17 Oktober 2019 mendatang. Setelah masa transisi tersebut berakhir, kata dia, kewenangan penerbitan sertifikasi halal itu baru akan diambil alih oleh BPJPH. 

 

"Bukan dikembalikan ke MUI bahasanya. Tapi di masa transisi memang MUI yang punya kewenangan. Sampai kapan itu? sampai 17 Oktober 2019," ujar Prof Sukoso saat dihubungi Republika.co.id, Senin (7/1)

 

Sebelum tenggat waktu yang ditentukan undang-undang itu, katanya, bisa jadi BPJPH sudah bisa mengambil alih kewenangan penerbitan sertifikasi halal itu. Asalkan, Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (PP JPH) sudah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo. 

 

Sukoso berharap, pada Februari mendatang BPJPH sudah bisa memulai untuk melakukan sertifikasi halal. Sementara, penerbitan PP JPH sendiri hanya tinggal menunggu satu paraf menteri saja. "Bisa jadi Februari BPJPH sudah operasional. Maka semuanya itu dilakukan oleh BPJPH sudah. Kita berharap begitu," ucapnya. 

 

Sukoso memastikan pihaknya sudah menyiapkan semua infrastruktur untuk melakukan sertifikasi halal itu, seperti menyiapkan penerbitan PP JPH, membuat Peraturan Menteri Agama (PMA), dan termasuk menyiapkan aplikasi layanan bernama Sistem Informasi Halal atau SIHALAL.  

 

Dia mengatakan, semua proses penyiapan infratruktur itu tentu membutuhkan waktu. Karena itu, menurut dia, dalam Pasal 56 dan Pasal 60 UU JPH dijelaskan bahwa selama BPJPH menyiapkan itu, penerbitan sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan MUI. 

 

"Nah dalam undang-undang peralihan jelas bahwa sepanjang BPJPH itu belum memenuhi infrastuktur itu, maka kegiatan sertifikasi itu tetap dilakukan MUI," kata Sukoso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement