REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah (ASBIHU) NU, Hafidz Taftazani menyoroti penyaluran Dana Abadi Umat (DUA) yang kini telah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurut dia, penyaluran DAU lebih baik disalurkan melalui Kementerian Agama (Kemenag).
“Uang yang ada di BPKH bukan jerih lelah dia sendiri. Kemenag berdarah ngumpulin uang sebanyak itu. Maka jika uang hasil mudharobah akan dibagikan kepada umat semestinya lewat Kemenag karena yang tahu alur keumatan ya Kemenag,” ujar Hafidz saat ditemui Republika.co.id di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/1).
Menurut Hafidz, sebelum DAU tersebut 'dikunci', Kemenag sendiri telah lama megumpulkan dana itu hingga mencapai triliun rupiah. Bahkan, kata dia, Kemenag telah menyalurkan dana sesuai dengan kebutuhan umat, baik untuk pembangunan sarana ibadah maupun pondok pesantren.
“Sejak zamannya Menteri Agama Muhammad Tolchah Hasan, dana tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid, mushala, pesantren dan lainnya,” ucap Hafidz.
Maka dari itu, lanjut dia, program kemaslahatan umat yang ada di BPKH sebaiknya diberikan kepada Kemenag, sehingga bisa disalurkan kepada lembaga-lembaga seperti lembaga pendidikan maupun kemaslahatan. "Karena lembaga-lembaga itulah yang tahu kebutuhan masyarakat itu ada di mana," kata Hafidz.
Sebelumnya, pengelolaan DAU sejak Mei 2005 telah ‘dikunci’ dan tak boleh diotak-atik. Kemudian, pengelolaan DAU dibuka kembali pada acara peluncuran program kemaslahatan BPKH pada Oktober 2018 lalu. Dengan dibukanya pengelolaan DAU, maka kini DAU bisa disalurkan untuk kemaslahatan umat.
Berdasarkan penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu, untuk perhitungan per 2017 besaran DAU mencapai Rp 3,2 triliun. Sementara itu, dana pengembangannya Rp 178 miliar.