Jumat 04 Jan 2019 05:05 WIB

Menjaga Rahasia

mengunci erat rahasia akan menempatkannya dalam derajat manusia yang sempurna

Ilustrasi kafilah dagang di gurun pasir
Foto:

Ibnu Baththal mengatakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa apabila si pemilik rahasia sudah meninggal tidak ada ke harusan menyembunyikan raha sia nya. Kecuali, rahasia tersebut adalah cacat atau aibnya.

Ibnu Hajar menyebut tiga klasifikasi hukum menyebarluaskan rahasia yaitu haram jika rahasia itu tak lain ialah aib, makruh secara mutlak, boleh, dan dianjurkan. Untuk kategori yang terakhir ini, misalnya, membuka rahasia mes ki pun pemilik rahasia kurang se nang, seperti mengungkap kebersihan hati atau perilaku baik yang ia miliki.

Selain itu, menurut Imam Gha zali, hukum membuka rahasia haram dan sangat dilarang. Hik mah di balik pelarangan itu yaitu terdapat unsur menyakiti dan me remehkan hak-hak teman, apalagi hingga dapat membahayakan pemilik rahasia. Bila tidak terdapat unsur membahayakan, maka termasuk kategori tercela.

Dalam pandangan pakar ushul fikih dari kalangan salaf, Izz bin Abd As Salam, secara garis besar menutup aib manusia adalah ta biat manusia yang menjadi keka sih Allah. Namun, dalam beberapa kondisi, adakalanya rahasia ataupun aib itu boleh dibeberkan.

Terutama, jika ada maslahat atau menghilangkan bahaya. Argu men tasi dalilnya merujuk pada kisah Nabi Yusuf saat menceritakan ajakan istri Aziz untuk ber buat mesum dan melanggar la rang an-Nya.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement