Sabtu 15 Dec 2018 08:48 WIB

Menyaksikan Istri Melahirkan, Bolehkah?

Dengan ikut hadir di ruang bersalin, suami dapat melihat bagaimana perjuangan istri.

Suami menemani istri melahirkan/ilustrasi
Foto:

Lantas, bagaimana hukum bagi suami menyaksikan proses melahirkan sang istri? Menurut Syekh al-Qaradhawi, hukumnya bo leh-boleh saja (mubah). "Bu kan termasuk wajib, sunah, haram, atau makruh, kecuali karena itu meng akibatkan kerugian material atau spiritual, hukumnya jadi lain."

Memang ada beberapa rumah sakit, dengan alasan dan pertimbangan tertentu, melarang kehadiran suami saat istrinya melahir kan. Mungkin beberapa alasannya adalah karena suami dimungkinkan melihat kemaluan istrinya saat melahirkan.

Sebagian kalangan, kata Syekh al-Qaradhawi, memang menganggap perbuatan ini makruh. Sebab, ada beberapa hadis yang melarang melakukan hal itu. "Padahal, sebenarnya hadis pelarangan itu tidak sah (tidak diterima)."

Sebaliknya, lanjut Syekh al- Qa radhawi, dalam hadis yang sahih banyak disebutkan tentang di bolehkannya seorang suami me lihat kemaluan istrinya. Salah satu nya berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi bersama istri-istri nya di dalam satu tempat.

"Kiranya, bunyi hadis tersebut dapat menjawab perbedaan yang ada dan dapat menolak keraguan beberapa orang tentang masalah ini." Wallahu a'lam.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement