REPUBLIKA.CO.ID, Para penyandang disabilitas tersebut, termasuk para orang lansia dan jompo, memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Negara memiliki tanggugjawab dan kewajiban untuk memperhatikan dan mengurus mereka.
Prof Ismail Muhammad Hanafi, dalam Daur ad-Daulah fi Ri’ayat Dzawi al-Hajat al-Khassah fi al-Islam, mengatakan Islam memandang para penyandang disabilitas sebagai entitas yang wajib diperhatikan karena beberapa alasan kuat. Paling mendasar ialah atas nama kemanusiaan.
Satu fakta yang tak bisa dipungkiri bahwa mereka sama-sama makhluk Allah SWT yang wajib dihormati. Apalagi, para penyandang tersebut juga manusia yang dimuliakan oleh Allah. “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. al-Israa’ [17] : 70).
Pemerintah dituntut memperhatikan dan memberdayakan para penyandang disabilitas. Tanggungjawab ini seperti yang ditegaskan dalam banyak teks-teks syariat. Misalnya soal tanggung jawab pemerintah untuk mengurus dengan baik para warganya. Ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim.
Di satu sisi, katanya, perhatian pemerintah juga mesti diprioritaskan untuk mereka. Suatu saat, Abu Maryam al-Azdi, pernah berpesan satu hadis kepada Mua’wiyah. Hadis itu berisi ancaman bagi pemimpin yang lalai memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas. Riwayat ini dinukilkan dari Abu Dawud dan at-Tirmidzi.
Seperti apakah bentuk perhatian yang mesti diberikan pemerintah kepada mereka? Kembali, Prof Ismail memaparkan, perintah dituntut aktif melakukan upaya sosialiasi dang langkah penyadaran masyarakat untuk berinteraksi dengan baik terhadap penyandang disabilitas.
Rendahnya kesadaran dinilai menjadi penghambat bagi upaya pemberdayaan mereka. Ini sesuai dengan kaidah fikih: mencegah lebih baik daripada mengobati (ad-daf’u ‘aqwa min ar-raf’i).
Pemerintah berkewajiban pula membuka akses pendidikan bagi para penyandang cacat. Pendidikan adalah salah satu instrumen penting untuk memperbaiki taraf kehidupan mereka.
Sulit meningkatkan kesejahteraan mereka tanpa memberikan pendidikan yang laik. Ini sejalan dengan kaidah yang berbunyi : Bila sebuah tujuan tidak sempurna dengan melaksanakan perkara tersebut, maka itu menjadi wajib dieksekusi.(ma la yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib). Disamping pendidikan, juga penting memberikan kehidupan yang pantas.
Prof Ismail menambahkan, pemerintah hendaknya mendirikan lembaga atau instansi khusus yang melayani mereka. Umar bin Abdul Aziz, pernah menulis instruksi kepada pejabat Syam.
Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar para tuna netra, pensiunan, atau sakit, dan para jompo, didata sedemikian rupa guna memperoleh tunjangan. Instruksi ini dijalankan dengan baik.
Bahkan, konon sejumlah tuna netra memiliki pelayan yang menemani setiap waktu. Kebijakan yang sama juga ditempuh oleh al-Walid bin Abdul Malik. Sementara Abu Ja’far al-Manshur mendirikan rumah sakit khusus untuk penyandang cacat di Baghdad.