REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku akan mengkaji masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan peninjauan ulang pengadaan kartu nikah. Lukman pun dengan besar hati menerima masukan KPK tersebut agar berhati-hati dalam kebijakan pengadaan kartu nikah.
"Tentu semuanya itu kita terima dengan jiwa besar sebagai masukan yang terus harus didalami dan kita kaji secara mendalam," ujar Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).
Lukman menilai masukan KPK tersebut sebagai masukan yang baik terhadap kinerja dan program Kementerian Agama. Menurutnya juga, masukan itu menunjukan kepedulian KPK dan masyarakar terhadap program Kemenag.
"Itu masukan yang sangat baik bagi kita, menunjukan betapa tingkat kepedulian masyarakat dan semua pihak terhadap program-program yang dilaksanakan Kemenag begitu besar," ujar Lukman.
Adapun pernyataan Lukman tersebut, lebih sedikit melunak dibandingkan dengan pernyataan sebelumnya yang justru mempertanyakan imbauan KPK.
“Etiskah sebuah instansi institusi negara, tidak hanya mengomentari, tapi menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap program yang sedang gencar-gencarnya kita lakukan di Kementerian Agama (Kemenag),” kata Lukman di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta, Kamis(22/11).
Dia mempertanyakan, alasan KPK tersebut. Apakah KPK memiliki bukti indikasi kuat ihwal adanya korupsi dalam pengadaan kartu nikah? Menurut Lukman, jika memang ada, maka penegakan hukum itu adalah domain KPK. Namun, dia mempertanyakan, apakah etis lembaga negara menunjukkan ketidaksetujuannya pada program pemerintah di hadapan publik?
“KPK itu kan tugas dan fungsinya memberantas korupsi. Lain soal kalau dalam hal pengadaan kartu nikah, dalam hal ihwal yang terkait dengan kartu nikah itu memang ada indikasi kuat adanya korupsi,” ujar dia.