Rabu 14 Nov 2018 14:17 WIB

Kartu Nikah Dikirim ke KUA Hari Ini

Kemenag sudah siapkan ribuan fasilitator di setiap KUA.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Mohsen memastikan 49 persen KUA di Indonesia telah mendapat distribusi kartu nikah. Dia juga menjelaskan, Kemenag telah sejak lama menggelar bimbingan teknologi (Bimtek) kepada calon fasilitator kartu nikah.

Setiap KUA, kata dia, minimal harus memiliki satu fasilitator. Fasilitator, berfungsi untuk membina dan membimbing petugas layanan sistem informasi dan kartu nikah kepada operator. Bimtek ini, lanjut Mohsen juga telah dimulai sejak Juni 2018 silam dan terakhir diadakan pada awal November lalu. “Bimtek ini ada yang kita selenggarakan melalui anggaran pusat, ada juga yang diselenggarakan daerah, sesuai kemampuannya,” kata Mohsen kepada Republika.co.id.

Baca Juga

Mohsen menjelaskan, saat ini Kemenag telah menyiapkan satu juta kartu nikah. Dan hari ini, Rabu (14/11) mulai didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia. Adapun pendistribusiannya, kata dia, dipertimbangkan sesuai banyaknya peristiwa nikah di masing-masing provinsi. “Itu pun nanti kita akan lakukan evaluasi, seberapa besar efektivitasnya,” jelas dia.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan, hingga Senin (12/11) kemarin, Kementerian Agama telah mencetak satu juta kartu nikah bagi pasangan baru. Buku nikah dan kartu nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR sehingga dapat dibaca menggunakan barcode atau QR scanner yang tersambung dengan aplikasi.

Amin menjelaskan, nantinya pasangan yang memiliki kartu nikah tetap akan mendapatkan buku nikah. Hanya saja, untuk bepergian, pasangan cukup membawa kartu nikah saja, tidak perlu membawa bukunya. Adapun anggaran yang dianggarkan Kemenag untuk menerbitkan sejuta kartu nikah tahun ini dilansir sebesar Rp 680 juta atau Rp 680 per kartu.

Anggaran tersebut disalurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan biaya pembuatan buku nikah yang selama ini diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 1.089 per buah.

 

Dea Alvi Soraya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement