REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) penghentian sementara proses pendaftaran santri baru di pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Ini menyusul proses penegakan hukum oleh aparat terhadap terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren itu.
Langkah ini diambil Direktorat Pesantren Kemenag guna memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas. Hal ini dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” kata Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said dikutip dari keterangan pers Kemenag pada Senin (4/5/2026).
Basnang sudah menyurati Kanwil Kemenag Jawa Tengah yang isinya merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren Ndolo Kusumo.
"(Penghentian pendaftaran) Sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Basnang.
View this post on Instagram




