REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah menerbitkan kartu nikah. Setidaknya pemerintah berusaha memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan buku nikah tidak lagi diperlukan asalkan pemerintah secara baik menerapkan kartu nikah dengan sistem berbasis website. “Kalau dengan model kartu nikah dengan berbasis website sudah berjalan baik dan diterapkan di seluruh Indonesia maka buku nikah tidak diperlukan lagi,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (13/11).
Ia mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan semacam piagam atau sertfikasi pernikahan di samping pemberian kartu nikah. “Jadi bisa dihapuskan (buku nikah) memang ada pemikiran kalau misalnya di samping pasangan suami istri memiliki kartu nikah juga diberikan semacam piagam atau sertifikat pernikahan akan lebih bagus,” ucapnya.
Kendati demikian, menurutnya penerbitan kartu nikah dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya adalah dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu," ujarnya.
Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien. Dia mengatakan inovasi kartu nikah tersebut patut didukung.