Senin 12 Nov 2018 17:30 WIB

Kemenag Anggarkan Rp 680 Juta untuk Penerbitan Kartu Nikah

Biaya pembuatan untuk satu buah kartu nikah itu hanya Rp 680.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Pasangan suami istri menunjukan kartu nikahnya seusai peresmian Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) Web dan Kartu Nikah di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pasangan suami istri menunjukan kartu nikahnya seusai peresmian Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) Web dan Kartu Nikah di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Mohsen mengatakan Kemenag menganggarkan dana sebesar Rp 680 juta untuk menerbitkan satu juta kartu nikah tahun ini. Karena, menurut dia, biaya pembuatan untuk satu buah kartu nikah itu hanya Rp 680.

"Sebenarnya hutungannya itu, setiap satu buah kartu nikah itu Rp 680 per kartu. Jadi kali saja dengan seberapa besar yang akan kita cetak, kalau misalnya satu juta, ya kali itu aja anggarannya," ujar Mohsen saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (12/11).

Baca Juga

Menurut dia, anggaran Rp 680 juta tersebut hanya untuk kartu nikah saja. Sedangkan segala sarana dan perangkat percetakannya itu dianggarkan sendiri, termasuk soal tintanya. "Tidak itu beda lagi (tidak termasuk perangkatnya), kalau alat cetakannya itu dia dianggarkan sendiri. Itu (Rp 680 juta) untuk kartu aja. Sarana dan cetakan itu dianggarkan berbeda," ucap Mohsen.

Dia menjelaskan, anggaran Rp 680 juta tersebut nantinya akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Dana kartu nikah itu disiapkan dari APBN Pusat. Jadi kalau sudah masuk pagu kita, berarti itu semua sudah melalui persetujuan DPR," kata Mohsen.

Sementara itu, lanjut dia, untuk biaya pembuatan buku nikah yang selama ini diberikan kepada masyarakat jauh lebih mahal. Karena, menurut dia, untuk satu buku nikah saja pemerintah menganggarkan Rp 1.089 yang diambil dari APBN. "Kalau buku nikah satu buah Rp 1.089 atau seribu delapan puluh sembilan rupiah. Dari APBN," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mohsen memastikan bahwa penambahan kartu nikah tersebut tidak akan dikenakan biaya apapun bagi masyarakat. Pada 2018 ini, menurut dia, Kemenag berencana menerbitkan satu juta kartu nikah untuk dibagikan kepada pengantin baru.

"Kita prioritaskan 2018 dulu untuk satu juta kartu nikah. Itu untuk yang baru nikah di 2018. Kita kan punya calon pengantin dua juta setiap tahun," jelas Mohsen saat ditemui Republika.co.id dalam acara peluncuran Aplikasi Simkah dan Kartu Nikah, Kamis (8/11) lalu.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement