REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengawas Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memroses hukum pelaku menipulasi sertifikasi halal ilegal. “(Mengambil langkah hukum) iya. Karena LPPOM tak bsa menindak itu. Biar saja sama penegak hukumnya,” kata Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan kepada Republika.co.id, Selasa (6/11).
Contoh manipulasi label halal ilegal di DKI Jakarta, sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Agustus lalu. Hingga kini, proses hukum masih berjalan. “Kita temukan beberapa serifikat palsu, bahwa itu tak sesuai. Maka kita laporkan ke Polda (Metro Jaya),” ujar dia.
Osmena menyayangkan masih ada pengusaha yang memalsukan label halal. Selama ini, dia mengatakan, LPPOM MUI gencar menyosialisasikan sertifikasi halal, baik pada UMKM, UKM, pengusaha dalam dan lur negeri.
Dia mengatakan proses pengurusan sertifikasi halal relatif mudah. Bahkan, pengurusan bisa dilakukan melalui sistem dalam jaringan (daring). “Mudah tidaknya itu relatif, tergantung kemauan,” ujar dia.
Osmena mengatakan berdasarkan temuan di lapangan, kebanyakan pengusaha yang memanipulasi label halal menargetkan usahanya lebih laku. Namun, mereka engan repot mengurus sertifikasi halal. Karena itu, menurut dia, seharusnya temuan label ilegal harus diproses hukum oleh masing-masing MUI setiap daerah.
Sebelumnya, Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan menyebut kasus pedagang yang menambahkan logo halal sendiri pada produknya adalah tindakan yang mengkhawatirkan. "Yang seperti ini dikhawatirkan MUI, ketika pedagang memasang sendiri logo halal itu. Takutnya mereka antara paham atau tidak dengan konsep halal ini," ujar Osmena.
Dia menegaskan upaya pemasangan sendiri logo halal pada produk yang dijual adalah tindakan penipuan. Apalagi jika produk tersebut belum tersertifikasi, maka termasuk tindakan pemalsuan.