Jumat 02 Nov 2018 19:19 WIB

ZIS ASN Cimahi Capai Rp 120 Juta

Zakat dipotong dari penghasilan ASN.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolanda
Petugas melayani umat muslim yang membayar zakat di Rumah Zakat, Jakarta, Selasa (29/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani umat muslim yang membayar zakat di Rumah Zakat, Jakarta, Selasa (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemerintah Kota Cimahi mengungkapkan jumlah uang zakat, infak dan sedekah (ZIS) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkumpul mencapai Rp 120 juta. Angka tersebut dianggap mengalami peningkatan dari tahun 2016 hingga sekarang.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Mardi Santoso mengatakan kebijakan menghimpun dana zakat, infak dan sedekah dari ASN diberlakukan sejak 2016. Tiap bulan, jumlahnya bervariasi namun terus mengalami peningkatan.

"Perhitungan terakhir mencapai Rp 120 juta. Jumlahnya fluktuatif tapi ada peningkatan," ujarnya, Jumat (2/10). Menurutnya, pembayaran zakat ASN diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Zakat.

"Untuk zakat profesi dipotong 2,5 persen dari penghasilan ASN," katanya. Ia menuturkan, implementasi di lapangan para ASN diperbolehkan memilih apakah akan dipotong dari gaji pokok atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). 

Selain itu, para ASN di Kota Cimahi juga boleh memilih apakah akan memberikan zakat, infak atau sedekah. Dirinya mengatakan, semua hal tersebut disesuaikan dengan keinginan ASN yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan untuk menjadi pemberi. 

"Implementasinya tergantung, ada semacam ijab kabul dengan membuat surat pernyataan," katanya. 

Ia mengatakan, salah satu syarat ASN yang masuk sebagai pemberi zakat yang memiliki penghasilan setara 85 gram emas dalam setahun. Zakat, infak maupun sedekah dihimpun langsung Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cimahi. Dimana, penghasilan ASN akan dipotong langsung dan ditransfer ke Baznas Kota Cimahi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement