REPUBLIKA.CO.ID, GEORGE TOWN – Mufti negara bagian Penang, Malaysia, Datuk Seri Dr Wan Salim Wan Mohd Noor menyerukan kajian dan diskusi komprehensif sebelum menerapkan hukum syariah yang dirampingkan (disederhanakan).
Wan Salim mengatakan, terlepas dari para ahli hukum syariah, mekanisme penyederhanaan serta koordinasi penegakkan hukum juga harus didiskusikan dengan otoritas lokal di semua negara bagian.
Sebelumnya, penerapan penyederhanaan hukum syariah diumumkan Menteri di Departemen Perdana Menteri, Datuk Seri Dr Mujahid Yusof Rawa.
Menurut Wan Salim, kajian tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa hukum syariah dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa ada pihak yang mengajukan keluhan tentang hukum syariah baru yang efisien.
Dalam diskusi, kata dia, pihak berwenang juga dapat melihat ke dalam cara yang paling praktis dari hukum syariah untuk diimplementasikan.
"Adalah baik jika hukum syariah disederhanakan (diluruskan), karena sebaliknya, orang-orang (melanggar hukum)dapat menghindari hukuman ketika pelanggaran dilakukan di negara-negara dengan hukum yang diberlakukan lebih santai dibandingkan dengan yang lainnya," kata Wan Salim, dilansir di New Straits Times, Selasa (30/10).
Dia mengatakan, pendekatan rehabilitatif seperti yang diusulkan Mujahid juga sejalan dengan prinsip Islam sebagai 'rahmatan lil' alamin'(rahmat untuk alam semesta).
Dia mencontohkan seorang pencuri yang tertangkap selama masa sahabat Nabi Muhammad, Khalifah Umar al-Khattab. Kala itu, sang pencuri rupanya merupakan budak dari pemilik di sana. Sehingga ketika menangkapnya, Umar tidak segera menghukum mereka. Tetapi, menyelidiki alasan di balik pencurian itu.
"Mereka mengatakan kepadanya bahwa mereka melakukannya karena mereka tidak diberi makan dengan benar oleh pemiliknya. Jadi dia memaafkannya. Kami menemukan cara untuk mendidik mereka sehingga mereka tidak akan mengulangi kesalahan atau dosa mereka," lanjutnya.
Sebelumnya, Mujahid mengatakan kepada Parlemen Malaysia bahwa mereka tengah berupaya menyederhanakan dan mengkoordinasikan hukum syariah nasional.
Mujahid juga mengusulkan agar hukuman di bawah hukum pidana syariah yang telah diubah menjadi lebih rehabilitatif, seperti memaksakan layanan masyarakat kepada pelanggar.