REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengembangan Pesantren (LP2) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengusulkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan idealnya tidak digabungkan. RUU Pendidikan Keagamaan idealnya dipisahkan dari RUU Pesantren.
Sekretaris LP3M Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhbib Abdul Wahab mengatakan, RUU tentang pendidikan keagamaan sebaiknya berdiri sendiri karena mengundangkan penyelenggaraan pendidikan agama Islam, Kristen, Hindu dan lain sebagainya. Sementara, idealnya RUU tentang pesantren memberikan tiga kontribusi penting.
Ia menyampaikan, pertama, regulasi yang memberdayakan sistem pendidikan pesantren. Misalnya, dilakukannya standarisasi pesantren secara nasional. "Kedua, apresiasi dan pengakuan para kiai dan ustaz pesantren oleh pemerintah dengan pemberian sertifikasi dan pemberian tunjangan kesejahteraan mereka," kata Muhbib kepada Republika.co.id, Ahad (21/10).
Ia menerangkan, tentu perlu ada syarat dan ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi dan pemberian tunjangan kesejahteraan. Misalnya pesantren yang kiai dan ustaznya disertifikasi adalah pesantren yang sudah sesuai kriteria UU tentang pesantren.
Ketiga, dia menjelaskan, dalam rangka pengakuan dan standirisasi terhadap pesantren sudah saatnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melakukan akreditasi pesantren. Pemerintah dapat penyiapan instrumen yang memungkinkan pesantren dikelola dengan manajemen modern dan kepemimpinan transformasional serta efektif.
"Posisi dan fungsi pesantren sebagai pusat tafaqquh fi ad-din dan kaderisasi ulama juga perlu direformulasi dan dikonkretkan menjadi program pendidikan pesantren yang lebih terukur dengan jelas," ujarnya.
LP2 Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga berpandangan, RUU tentang pesantren sebaiknya memperhatikan pelibatan pesantren dalam pemberdayaan ekonomi pesantren dan masyarakat sekitar. Hal ini bisa dilakukan dalam bentuk pemberian modal, pelatihan kewirausahaan, pendampingan dan penguatan kapasitas manajerial.
"Pesantren ke depan perlu menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi umat dan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf," jelasnya.