Kamis 18 Oct 2018 23:51 WIB

Kemenag Kaji Kembali Aturan Hotel Transit untuk Haji Khusus

Hotel transit masa tinggalnya tak boleh lebih dari lima hari.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Jamaah Indonesia sedang menjalanakan umrah
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Jamaah Indonesia sedang menjalanakan umrah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) RI, menggelar evaluasi haji khusus 2018 di Hotel Mercure Kota Bandung, Kamis (18/10). Menurut Kasubdit Pemantauan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Mulyowidodo, ada beberapa hal yang dibahas dalam evaluasi tersebut.

Salah satunya, akan memperbaiki layanan jamaah di hotel transit. Terutama, terkait masa tinggal yang lebih lama ke depannya sedang dibuatkan rumusan baru. "Sistem hotel transit pada pelaksanaan haji khusus ini sedang kami kaji. Karena kami melihatnya ini memang pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," ujar Mulyowidodo.

Mulyowidodo menjelaskan, ada ketidaknyamanan jamaah haji khusus terkait hotel transit ini. Makanya, hal ini  harus dievaluasi. Karena, masih ada masa tinggal hotel transit yang melebihi masa tinggal. "Ini di evalusi untuk kesesuain memang laporan dari jamaahnya tak signifikan karena sebenarnya tak ada yang memberatkan jamaah tapi tetap akan kita evaluasi," katanya.

Menurut Mulyowidodo, Kemenag akan mengkaji lagi apakah sistem hotel transit akan ditiadakan atau tetap diberlakukan. Namun, kalau ternyata keputusannya akan adanya perubahan tak ada izin untuk hotel transit maka aturannya harus dirumuskan.

"Kalau keluhan terkait hotel transit ini ada, tapi tak signifikan," tegasnya.

Idealnya, kata dia, hotel transit masa tinggalnya tak boleh lebih dari lima hari. Kalau ada penyelenggara haji khusus yang menerapkan lebih dari itu maka akan dilakukan pemanggilan dan teguran.

"Kalau ada yang sampai masa tinggalnya lebih dari lima hari akan kami tegur. Apalagi kalau lebih mereka akan kita panggil untuk mengkonfirmasi pelanggaran-pelanggaran itu," katanya.

Mulyowidodo mengakui, kalau melihat melihat di lapangan penghapusan pemberlakian hotel transit ini memang tak mudah. Karena, saat tersebut pasti saat peak season jadi sulit mencari penginapan. "Jadi, mereka beralasan lebih memilih hotel yang berdekatan dengan Jamarat. Penyelenggara pun ada yang menerapkan lebih lima hari, untuk efisiensi," katanya.

Saat ditanya tentang penyelenggra haji khusus yang mendapat teguran, Mulyowidodo mengatakan, penyelenggara yang dipanggil sudah ada sekitar lima penyelenggara. Hal tersebut dilakukan, saat pengawasan di Arab Saudi. Timnya, akan turun kalau begitu ada laporan dari jamaah.

"Tapi kalau yang kami panggil itu pelanggaran lebih ke masalah pembimbingannya. Makanya, kami konfirmasi dari berbagai sumber," katanya seraya mengatakan pemanggilan tersebut belum sampai ke pemberian sanksi. Karena, tahapannya pemberian teguran lisan sampai tertulis.

Pengawasan lainnya yang dilakukan, kata dia, adalah memastikan semua jamaah haji khusus mendapatkan layanan 9 orang jamaah didampingi satu dokter. "Kalau tak memenuhi itu kami akan melakukan teguran. Begitu juga, dari sisi pembimbing ibadahnya harus sudah disiapkan dengan jumlah yang sesuai," katanya.

Menurut Mulyowidodo, Kemenag memang rutin melakukan evaluasi setiap tahun tak hanya untuk haji khusus saja tapi evaluasi dilakukan pada haji reguler.

Evaluasi, kata dia, harus dilakikan untuk mengetahui pelaksanaan haji pelayanannya memang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. Evaluasi ini, dihadiri oleh 34 Kabid Haji di seluruh Indonesia dan Penyelenggara haji khusus sebanyak 214 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement