REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (16/10). Terkait hal ini, Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) berpandangan pesantren memang membutuhkan payung hukum seperti UU agar kualitas pesantren bisa lebih baik lagi.
Ketua Umum DPP IPI, KH Zaini Ahmad mengatakan, perhatian pemerintah terhadap pesantren memang mulai meningkat. Mungkin pemerintah mulai menyadari pesantren punya kontribusi yang jelas terhadap bangsa. Kontribusinya mulai dari pendirian NKRI sampai mengisi kemerdekaan NKRI.
"Setelah UU Pesantren disahkan, akan ada payung hukum untuk pesantren untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren agar pesantren mandiri, independen dan berkualits," kata KH Zaini kepada Republika.co.id, Selasa (16/10).
Ia menegaskan, kalau sudah ada UU tentang Pesantren maka akan jelas pesantren diarahkan ke mana. Jadi dengan adanya payung hukum untuk pesantren, maka pesantren akan menjadi lebih bagus lagi kualitasnya.
Ia menyampaikan, IPI juga berharap ke depannya akan ada kementerian khusus yang mengurusi pesantren. Tapi isunya pesantren akan diurus oleh pejabat setingkat direktorat jenderal (dirjen). Namun para pimpinan pondok pesantren berharap ada kementerian pesantren yang akan mengurusi pesantren.
Sementara, Rabithah Ma'ahid Al Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) berpandangan bahwa substansi RUU pesantren masih perlu disempurnakan. Ketua PP RMI NU, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) mengatakan, RUU tentang Pesantren masih terbuka dan kemungkinan akan banyak perubahan pada RUU tersebut. RMI NU menyambut baik adanya inisiatif pembuatan RUU pesantren. Ini merupakan upaya yang luar biasa terhadap kemajuan pendidikan pesantren.
"Tetapi substansinya saya kira masih ada beberapa yang harus disempurnakan, pertama, yang dibutuhkan oleh pesantren adalah pengakuan terhadap tradisi, keilmuan dan budaya yang selama ini berkembang di pesantren," kata Gus Rozin kepada Republika, Selasa (16/10).
Ia menerangkan, RUU tentang Pesantren baru mendorong pengakuan formal pesantren seperti pengakuan administrasi dan anggaran. Tapi RUU ini juga mengamanatkan adanya ujian nasional di pesantren. Padahal selama ini ujian nasional di dunia pendidikan formal saja masih menimbulkan perdebatan yang belum selesai.