Senin 08 Oct 2018 22:31 WIB

Talak Lewat SMS, Bolehkah?

ikatan pernikahan disebutkan Alquran sebagai ikatan yang kuat.

Seorang perempuan tengah menggunakan ponsel. Ilustrasi
Foto:

Dalam Islam, talak adalah hal yang diperbolehkan. Allah SWT menyebutnya dengan istilah “perkara halal yang dibenci Allah SWT.” Artinya, talak adalah solusi dan pilihan terakhir dari sebuah masalah yang melanda satu keluarga.

Islam juga tidak memaksa sepasang suami istri untuk terus bersama, jika memang keduanya sama-sama tak memungkinkan lagi mempertahankan bahtera rumah tangga mereka. Kendati demikian, talak juga mempunyai adab-adab yang harus diperhatikan agar tidak menyisakan beban psikologis yang dalam bagi kedua belah pihak.

Terkait penyampaian kalimat talak melalui pesan instan, para ulama kontemporer mengqiyaskan masalah ini dengan talak lewat tulisan atau surat. Para ulama fikih berbeda pendapat terkait hal ini. Walau ada beberapa perbedaan antara surat biasa dan surat elektronik, penempatan qiyas kepada surat inilah yang paling pas.

Ulama dari kalangan al-Sya’bi, al-Nakha’i, al-Zuhri, al-Hakam, dan sebagian Mazhab Hambali mengatakan, talak melalui tulisan sudah termasuk sebagai talak sharih (tegas). Jadi, kalangan ini mengatakan, talak melalui tulisan sudah dianggap sah.

Ulama-ulama lainnya yang bersepakat dalam jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat, talak yang disampaikan melalui tulisan hanya mempunyai kekuatan hukum sebatas kinayah (sindiran). Perlu adanya penegasan lain agar hukum talak tersebut benar-benar jatuh. Atau setidaknya, suami benar-benar berniat untuk menalak istrinya dan kalimat yang dinyatakan benar-benar tegas.

Al-Mughni dalam kitabnya mengatakan, jika suami menulis kalimat talak dan diniatkan sebagai talak, maka sudah jatuh talaknya. Pendapat yang sama juga diyakini Ibnu Qudamah, seorang ulama dari Mazhab Hambali. Ia berpendapat, tulisan pada hakikatnya sama dengan ucapan. Tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika seorang suami berniat menalak istrinya, kemudian menuliskan kata-kata talak yang dituliskan secara tegas dan jelas, maka jatuhlah talaknya. Hal ini hukumnya sama dengan talak dengan ucapan.

Para ulama tersebut berdalil dengan hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan keabsahan kalimat nikah, talak, dan rujuk walau hanya sebatas main-main. Az-Zuhri menambahkan, “Jika seseorang menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah.”

Pendapat berbeda disampaikan para ulama dari kalangan Syafi'iyah. Menurut mereka, talak melalui tulisan tidak bisa dihukum sama dengan ucapan. Kendati si suami memang berniat untuk menceraikan istrinya, talaknya tidaklah jatuh.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement