Kamis 20 Sep 2018 20:31 WIB

Pasca Penetapan Capres-Cawapres, Kiai Ma'ruf Masih Ketum MUI

Dalam AD-ART MUI belum ada aturan yang mengharuskan Kiai Ma'ruf mundur dari jabatan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
KH Maruf Amin
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi mengatakan bahwa meskipun KH Ma'ruf Amin sudah ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pilpres 2019, statusnya masih sebagai Ketua Umum MUI. Namun, kata dia, tugas harian Kiai Ma'ruf mulai saat ini akan lebih banyak dilimpahkan kepada dua Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid dan Yunahar Ilyas.

"Nggak ada nonaktif, biasa aja. Iya (masih menjadi Ketua Umum MUI, Red), tapi mungkin aktivitas sehari-seharinya diserahkan kepada dua wakil ketua umum. Kiai Ma'ruf sudah tidak lagi aktif sehari-hari. Tapi dalam hal-hal tertentu masih di bawah Kiai Makruf," ujar Masduki saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/9).

Dia mengatakan, Kiai Ma'ruf masih berstatus sebagai Ketum MUI lantaran dalam AD-ART MUI belum ada aturan yang mengharuskan Kiai Ma'ruf mundur dari jabatan tertinggi organisasi para ulama tersebut. Menurut dia, Kiai Ma'ruf hanya akan mundur jika nanti berhasil menjadi Wakil Presiden periode 2019-2004.

"Kalau jadi Wapres baru mundur. Sekarang ini saling menjaga dan saling mengerti saja. Kita sebagai pengurus harian berempati kepada Kiai Ma'ruf silakan melakukan langkah mengarah kepada politik praktis," ucap Masduki.

Kendati demikian, Masduki berjanji MUI akan selalu menjaga independensinya dalam Pilpres mendatang. Menurut dia, Kiai Ma'ruf pasti juga tidak akan menggunakan institusi MUI saat melakukan kampanye politiknya. "Bagaimana agar kita sama-sama menjaga independensi MUI saja. Dan Kiai Ma'ruf ngertilah pasti, dia juga tidak akan menggunakan institusi MUI," katanya.

Sementara itu, jabatan Kiai Ma'ruf sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah resmi dicopot setelah ditetapkan KPU sebagai Cawapres. Karena, menurut dia, di PBNU sudah memiliki aturan tersendiri terkait hal itu.

Wasekjen PBNU ini mengatakan bahwa jabatan Kiai Ma'ruf sebagai Rais Aam akan digantikan Wakil Rais Aam PBNU, KH Miftahul Akhyar. "Kalau di PBNU harus mundur karena sudah ada aturannya. Itu mundur sejak penetapan cawapres hari ini. Tapi nanti akan dilakukan sidang pleno lagi pada 22 September insya Allah," jelas Masduki.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Umum 2019. KPU secara resmi telah meloloskan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan wakil presiden RI.

"Sebagaimana tahapan yang sudah dibuat dan dicantumkan dalam PKPU nomor 5 tahun 2018, maka KPU telah menyelesaikan rapat pleno untuk penetapan daftar calon tetap anggota legislatif dan presiden 2018," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis (20/9).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement