Sabtu 15 Sep 2018 18:38 WIB

Dinperindag Purbalingga Fasilitasi Sertifikasi Halal

Pengusaha diharapkan berpartisipasi untuk meyakinkan kehalalal produknya.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Friska Yolanda
Produk halal.
Foto: istock/Waldemarus
Produk halal.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga akan memfasilitasi permohonan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi kalangan pengusaha di wilayahnya. Hal itu disampaikan Kepala Dinperindag Purbalingga, Sidik Purwanto, dalam acara sosialisasi sertifikasi halal yang digelar Dinperindag Kabupaten Purbalingga LPPOM MUI Jawa Tengah, Jumat (14/9).

"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap pengusaha khususnya makanan di Purbalingga bisa memanfaatkan fasilitasi ini agar semakin banyak pengusaha yang terjamin kehalalannya," jelasnya. 

Dia menyebutkan, dalam fasilitasi yang dilakukan Dinperindag, pihaknya hanya akan menampung permohonan yang akan mengajukan sertifikasi halal. "Bila ada sejumlah pengusaha yang mengajukan sertifikat halal, kami akan menghubungi LPPOM MUI untuk memberikan pelatihan jaminan halal di Purbalingga," katanya.

Pemberi materi dari LPPOM MUI Jawa Tengah, Zilmi, menyebutkan setiap pengajuan sertifikat halal dari para pengusaha/produsen, akan diaudit dari LPPOM MUI. Audit itu berupa pengecekan bahan baku dan segala macam yang berhubungan dengan proses produksi.  

"Setelah audit selesai, hasil akan diserahkan kepada dewan ulama MUI untuk difatwakan apakah layak mendapat sertifikat halal MUI," jelasnya. 

Dia juga menyebutkan, LPPOM MUI selama ini tidak hanya mengaudit produk yang dihasilkan dari produsen dalam negeri. MUI juga mengaudit produk impor yang berasal dari luar negeri yang menginginkan sertifikat halal, agar produknya bisa beredar di Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement