Kamis 30 Aug 2018 06:41 WIB

Sertifikasi Halal Terkendala Layak Sehat

Layak sehat bukan hanya dari segi makanan yang enak

Sertifikat Halal
Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kendala restoran atau rumah makan dalam memperoleh sertifikat halal biasanya disebabkan keterlambatan pengurusan sertifikasi layak sehat. "Keterlambatan pengurusan layak sehat ini membuat proses sertifikatifikasi halal juga terlambat," kata Direktur LPPOM MUI Sumatera Barat Syaifullah Zoelkiar di Padang, Rabu (30/8).

Sertifikat layak sehat diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Layak sehat bukan hanya dari segi makanan yang enak, melainkan juga mencakup sarana dan prasarana rumah makan. Program sertifikasi halal rumah makan dan restoran merupakan upaya mendukung pengembangan destinasi wisata halal di Sumbar yang telah ditetapkan sejak 2016.

Syaifullah menyebutkan sejak tiga tahun ini Dinas Pariwisata provinsi setempat telah memfasilitasi rumah makan atau restoran dalam mengurus sertifikat halal. "Tahun ini kalau tidak salah ada 10 rumah makan yang diajukan Dinas Pariwisata untuk diterbitkan sertifikat halal dan sekarang masih diproses," sebutnya yang juga auditor halal ini.

Sementara dalam catatan LPPOM MUI, hingga kini telah terdapat sejumlah rumah makan Minang yang mengurus secara mandiri sertifikat halal, seperti Lamun Ombak, Sari Raso, Pasia Paiaman, dan sate Pak Datuk.

 

Setiap tahun LPPOM MUI Sumatera Barat melakukan sosialisasi dengan mengundang pemilik rumah makan, restoran dan perhotelan. Bukan saja perhotelan, restoran atau rumah makan, secara bertahap sejak 2005 usaha kecil menengah (UKM) yang memproduksi penganan sebagai oleh-oleh bagi para wisatawan telah mengurus sertifikat halal.

Melalui fasilitas Dinas Perindustrian dan UKM di kabupaten/kota, tahun demi tahun jumlah UKM yang mengurus sertifikat halal mulai meningkat. "Yang pada awalnya hanya 15 UMKM, kini bertambah menjadi 50 UMKM dalam setahun," sebutnya.

Kendati demikian, ungkapnya, UMKM yang telah mengurus sertifikat halal belum begitu banyak jika dibanding jumlah UMKM yang ada di Sumbar. "Sampai sekarang belum sampai 10 persen dari jumlah UMK yang ada di Sumbar," ujarnya.

Syaifullah menyebutkan sertifikat halal penting bagi produk karena menjamin kualitas sehingga mampu bersaing dengan jangkauan pasar lebih luas. "Produk dengan sertifikat halal bisa dijual di negara mana pun dan bisa dikonsumsi oleh siapa pun," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement