Kamis 26 Jul 2018 15:33 WIB

20 Tahun Berdiri, RZ Salurkan Manfaat pada 27 Juta Penerima

Rumah Zakat ingin menyamakan energi yang disuarakan gelaran Asian Games.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Perayaan milad rumah Zakat ke 20 di GBK turut dihadiri Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
Foto: mpr
Perayaan milad rumah Zakat ke 20 di GBK turut dihadiri Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Zakat (RZ) memasuki usia ke 20 tahun dalam menyalurkan amanah zakat, infak, sadaqah (ZIS) dari para donatur. Dalam usianya yang cukup dewasa, RZ sudah menyalurkan ZIS kepada lebih dari 27 juta penerima layanan manfaat (PLM).

"Rumah Zakat tak bisa berdayakan Indonesia tanpa kolaborasi yang membanggakan ini. Sehingga bisa menghadirkan kurang lebih 27 juta penerima manfaat dari seluruh Indonesia," kata CEO Rumah Zakat Nur Efendi dalam acara '20 Tahun Memberdayakan Indonesia' di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis (27/7).

Nur sengaja mengadakan peringatan ulang tahun RZ di GBK untuk menyamakan energi yang disuarakan gelaran Asian Games 2018. Sebab, RZ juga ingin memberikan 'energi' ke seluruh dunia.

Nur mengatakan selama 20 tahun berdiri, RZ memberikan manfaat pada 9.268.338 di bidang kesehatan, 5.933.392 di bidang pendidikan, 4.159.213 di bidang ekonomi, dan 8.049.985 di bidang lingkungan yang tersebar dari Aceh hingga Papua.

Untuk program 2018, ia mengatakan RZ mengimplementasikan penyaluran zakat pada 1.194 Desa Berdaya yang tersebar di 207 kabupaten/kota di 30 provinsi. Selama ini, RZ memiliki delapan klinik pratama, 51 ambulan, 20 mobil klinik, 18 sekolah juara, dan dua mobil juara. Semuanya berasal dari dana ZIS para donatur.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan yang mengingatkan tentang pentingnya berzakat bagi seseorang yang mampu.

“Zakat dalam hukum Islam itu wajib. Sama hukumnya seperti shalat dan puasa,” ujar dia.

Karena itu, kata Zulkifli, membayar zakat tidak boleh tawar menawar bagi yang mampu. Pun karena berhubungan dengan pemberi dan penerima manfaat, maka ada aturan jelas yang mengaturnya. Ia mendoakan RZ bisa semakin besar dan memberikan manfaat lebih banyak bagi masyarakat Indonesia, dan dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement