REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama meluncurkan Agenda Riset Keagamaan Nasional (Arkan) 2018-2028. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim GP mengatakan Arkan merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam penguatan riset keagamaan. “ARKAN perlu untuk memetakkan dan merekonstruksi rangkaian proses penyelenggaraan penelitian sehingga mampu menghasilkan temuan dan publikasi ilmiah yang bereputasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/7).
Menurut Arskal, ada 13 agenda riset keagamaan nasional yang telah dirumuskan. Pertama, kajian teks suci dalam agama-agama; kedua, syariah, hukum dan peraturan perundang-undangan; ketiga, negara, agama, dan masyarakat; keempat, keragaman dalam etnis, budaya, sosial, dan tradisi keagamaan.
Selanjutnya yang kelima, studi kawasan dan globalisasi; keenam, tradisi pesantren dalam konteks masyarakat Indonesia; ketujuh, pengembangan pendidikan; kedelapan, sejarah, arkeologi dan manuskrip; kesembilan, pengembangan ekonomi dan bisnis berbasis syariah dan kesepuluh, isu jender dan keadilan.
Kemudian yang ke-11, adalah kesejahteraan sosial dalam masyarakat; ke-12, lingkungan dan pengembangan teknologi dan yang ke-13 pengembangan kedokteran dan kesehatan. Arskal mengatakan, melalui Arkan 2018 hingga 2028 ini diharapkan lahir riset-riset keagamaan unggulan yang memberikan kontribusi bagi pengembangan dan peningkatan kehidupan akademik yang inovatif. Diharapkan bisa tercapai umat yang lebih berkeadilan, toleran, moderat, sejahtera, dan berdaulat untuk mencapai visi Indonesia sebagai pusat destinasi studi Islam dunia.
Kemenag menyiapkan anggaran Rp 45 miliar untuk program tersebut. Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Suwendi, mengatakan dana tersebut untuk dipakai program penelitian. Anggaran itu akan diberikan kepada 881 proposal yang terpilih melalui proses seleksi.
Menurutnya, pengusul proposal riset dan publikasi ilmiah tahun anggaran 2018 mencapai 1.967 judul. Proposal yang masuk itu diseleksi secara administrasi dan validitas data hingga terpilih 1.490 judul.
Tahap selanjutnya adalah penilaian reviewer secara daring (online) untuk mendapatkan proposal yang dinilai layak untuk diundang dalam ACRP. Terakhir, dari proposal yang terjaring melalui review secara daring ini diuji kembali oleh Tim Reviewer berdasarkan kevalidan, orisinalitas, integritas akademis, dan kontribusinya terhadap dunia PTKI dan kehidupan keagamaan serta keindonesiaan.
"Hasilnya, direncanakan ada 881 proposal yang dibiaya dengan total anggaran Rp 45,7 miliar. Jadi, anggaran yang tersedia mampu membiayai 59,52 persen dari total yang mendaftar," terang Suwendi.
Ia menambahkan, seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi berkas, penilaian tim review dilakukan dengan mekanisme daring melalui laman litapdimas.kemenag.go.id. Dengan mekanisme ini, setiap tahapan proses terekam dan akuntable.
Seluruh dosen PTKIN dan PTKIS juga dapat mengakses seluruh informasi bantuan riset dan publikasi ilmiah melalui laman ini. Hingga saat ini, ada 15.904 (55.34 persen) dosen PTKI yang telah memiliki akun di litapdimas.kemenag.go.id.