Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, orang tua saya masih bekerja, tetapi keadaan ekonominya belum baik, sedangkan keadaan ekonomi saya sudah lebih baik dibandingkan orang tua saya. Yang mau saya tanyakan, apakah boleh saya sebagai anaknya membayarkan zakat fitrah untuk kedua orang tua saya? Dan, apakah orang tua saya berdosa karena zakatnya tidak dibayar oleh dirinya sendiri?
(Siti Ulfah, Bogor)
Waalaikumussalam wr wb.
Sebelum menjawab pertanyaan Mbak Siti Ulfah, insya Allah bermanfaat mana kala saya mengajak penanya dan pembaca untuk lebih dulu mencermati ayat Alquran yang bertautan dengan perintah Allah Azza wa Jallakepada hamba-hamba-Nya untuk selalu berbuat baik, bajik, serta bijak kepada kedua orang tuanya (birr al wa lidayn).
Di antaranya yakni, "Dan Rabb-mu telah memerintahkan kamu supaya jangan menyembah (ap atau siapapun) selain Dia (Allah), dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapak kamu dengan sebaik-baiknya.Jika salah seorang di antara keduanya, atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaan kamu, sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah', dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia (Alquran Surah al-Isra ayat 23).
Dari ayat di atas dan beberapa ayat lain yang senada dengannya misal al- Baqarah ayat 83, an-Nisa ayat 36 dan al-An'am ayat 151, dapatlah dipahami bahwa semua dan setiap orang yang menyandang status anak, wajib hukumnya untuk berbuat baik, bajik, serta bijak kepada kedua orang tua.Termasuk untuk tidak mengatakan terutama kalau orang tuanya berusia panjang (lanjut) sampai- sampai harus ikut makan bersama anaknya.
Maka, anak tidak boleh merasa terbebani, apalagi sampai harus menyatakan keluhan atau ketidaksukaannya, misalnya dengan melontarkan kata ah atau kata-kata lain yang semacamnya.
Apalagi, dalam bentuk perbuatan atau tindakan kasar dan kurang ajar yang lebih menyakitkan dari hanya mengucapkan kata huff kepada orang tuanya.Sebaliknya, semua anak diperintahkan supaya menyampaikan ucapan-ucapan baik kepada orang tuanya yang oleh Alquran diistilahkan qaulan kariman (ucapan atau bahasa yang mulia).
Sekarang marilah kita jawab pertanyaan Ibu Ulfah, yang bermaksud hendak membayarkan zakat fitrah kedua orang tuanya yang oleh Ibu Ulfah ekonominya dikatakan belum baik.Itu sungguh merupakan perbuatan terpuji yang sudah sepantasnya diamalkan oleh seorang anak dalam menghormati orang tuanya. Singkatnya, pembayaran zakat fitrah oleh seorang anak untuk orang tuanya hukumnya adalah sah dan orang tuanya yang tidak membayar zakat fitrah secara mandiri sudah tentu tidaklah berdosa karena alasan ketidakmampuan.
Demikian jawabannya Mbak Siti Ulfah, silakan cepat dibayarkan zakat fitrah orang tuanya.Selamat berbakti kepada Ibu dan Bapak, antara lain diwujudkan dalam bentuk membayari zakat fitrahnya. Semoga semakin berkah ya.
Diasuh oleh Prof Dr Amin Suma
Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ)
Jika ada pertanyaan seputar zakat, silakan kirim pertanyaan Anda ke e-mail: