REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam riwayat Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW memberikan gambaran siksa neraka bagi mereka yang enggan membayar zakat. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang punya emas perak, tetapi tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat kelak dibuatkan untuknya setrika api yang dinyalakan dalam neraka jahanam. Kemudian, perut dan punggung orang itu disetrika dengannya.
"Ketika setrika itu dingin, dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya. Begitulah berulang-ulang setiap hari selama 50 tahun sampai perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah dia melihat jalan keluar. Ada kalanya ke surga, ada kalanya ke neraka ..." (HR Muslim).
Diriwayatkan pula dari Jabir bin Abdullah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak seorang pun pemilik unta, pemilik sapi atau pemilik kambing yang tidak membayar haknya, melainkan nanti di hari kiamat dia dibaringkan di tanah yang datar, lalu diinjak-injak oleh ternak dengan kukunya dan ditanduk dengan tanduknya. Pada hari itu, tidak ada hewan bertanduk yang tidak ada tanduknya. Dan tidak ada pula patah tanduk."
Kemudian, para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa haknya?"
Nabi SAW menjawab, "Membibitkan jantannya, ternakkan betinanya, memerahnya, membawanya ke air, dan mempergunakannya untuk Allah. Tidak seorang pun pemilik harta yang tidak membayar zakatnya, melainkan hartanya itu berubah menjadi ular besar berbisa, yang mengikuti pemiliknya ke mana saja dia pergi walau ia selalu lari dari ular tersebut."
Hadis itu memiliki lanjutan. Kemudian, dikatakan kepada orang yang enggan membayar zakat selama di dunia itu, "Inilah hartamu yang membuatmu kikir."
Setelah dia menyadari tidak bisa lari dari ular itu, ia memasukkan tangannya ke mulut ular, hingga ular tersebut menggigitnya seperti hewan jantan menggigit" (HR Muslim).
Hendaknya tiap Muslim takut akan siksa neraka. Maka dari itu, janganlah lalai membayar zakat.
Pada Ramadhan lalu, misalnya, semestinya kaum Muslimin menunaikan zakat fitrah. Siapapun mereka---sekalipun anak kecil---wajib membayar zakat fitrah. Pelaksanaannya dapat dilakukan orang tua, wali, atau siapapun subjek yang menanggungnya.
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman.
خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui" (QS at-Taubah: 103).