Senin 28 May 2018 16:35 WIB

Pengumpulan Dana Zakat Mampu Dongkrak Ekonomi Nasional

Kesadaran umat untuk membayar zakat melalui lembaga amil resmi semakin tinggi.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo
Foto: Republika/Prayogi
Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus berinovasi memunculkan program yang bersifat konsumtif maupun pemberdayaan di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Tercatat, setiap tahun pengumpulan Zakat Infak dan Sedekah selalu mengalami peningkatan.

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengatakan selama 15 tahun terakhir, peningkatannya mencapai 38 persen saat rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,3 persen. "Zakat makin berperan dan bersinergi dengan program-program pengentasan kemiskinan pemerintah," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Senin (28/5).

Penelitian Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas pada 2017 menunjukkan bahwa distribusi dan pendayagunaan zakat berhasil meningkatkan pendapatan mustahik fakir miskin sebanyak 27 persen per tahun. "Ini disebabkan karena kesadaran umat untuk membayar zakat melalui lembaga amil resmi semakin tinggi. Selain itu, pertumbuhan kelas menengah Muslim juga makin meningkat," ucapnya.

Tahun lalu, penghimpunan ZIS nasional mencapai Rp 6,24 triliun. Tahun ini, ditargetkan mencapai Rp 8 triliun. Menurut Bambang, Baznas terus melakukan inovasi untuk memudahkan masyarakat menunaikan ZIS sesuai gaya hidupnya. Antara lain penambahan kanal-kanal pembayaran digital baik melalui digital banking, e-commerce maupun financial techology.

 

"Kami juga mengenalkan produk-produk baru, salah satunya zakat dan sedekah saham yang telah diuji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan bekerja sama dengan PT Henan Putihrai," jelasnya.

Pihaknya berharap, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bisa mendongkrak pertumbuhan zakat. Salah satunya dengan mewajibkan menunaikan zakat bagi Muslim yang sudah memenuhi persyaratan.

Selain itu, sosialisasi zakat sebagai insentif pajak juga perlu digencarkan kembali. Masyarakat perlu tahu bahwa saat ini, zakat yang dibayarkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi bisa mengurangi jumlah pajak penghasilan.

Kedua hal ini bisa dilakukan dengan revisi UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan revisi UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. "Jika dua kebijakan ini diambil, maka saya yakin angka penghimpunan zakat nasional akan melonjak naik sangat signifikan," katanya.

Untuk itu, dalam pertemuannya hari ini dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ia mengajak seluruh menteri pada Kabinet Kerja menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas. Selain para menteri, dalam acara tersebut, hadir sekitar 300 pejabat tinggi termasuk pejabat eselon I di berbagai kementerian dan lembaga negara, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berbeda dengan acara pada tahun-tahun sebelumnya, hari ini diundang juga publik figur dan muzaki dengan berbagai profesi. Di antaranya ada dokter, pengusaha kecil hingga tukang ojek untuk menunaikan zakat bersama-sama dengan Presiden.

Baznas menyiapkan 30 konter di lingkungan Istana Negara untuk melayani pembayaran zakat bekerja sama dengan BRI Syariah. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai untuk memudahkan muzaki menunaikan zakatnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement