REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Istiqlal. Kegiatan ini untuk menghimpun zakat, infak dan sedekah (ZIS) karyawan dan umat Muslim yang beribadah di masjid negara tersebut.
Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengatakan pembentukan UPZ guna mempermudah masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekah masyarakat. Sehingga dapat memilih kanal pembayaran paling mudah dijangkau dalam aktivitasnya sehari-hari. "UPZ di Masjid Istiqlal menjadi contoh pengelolaan zakat di masjid-masjid seluruh Indonesia," ujarnya saat acara Peresmian UPZ Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (17/5).
(Baca: Masjid Istiqlal Kirim Bantuan Pengungsi Rohingnya 216 juta)
Dengan menjadi UPZ, maka masjid-masjid tersebut memiliki kewenangan untuk mengeluarkan bukti setor zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. "Kerja UPZ telah mempunyai standar, sistem dan prosedur sehingga upaya pelayanan mustahik dan penanggulangan kemiskinan melalui zakat, infak dan sedekah bisa lebih terukur," katanya.
UPZ BAZNAS merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat dengan tugas mengumpulkan zakat di desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. Pendiriannya diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2011 dan Peraturan BAZNAS No 2 tahun 2016.
Sebelum membentuk UPZ, Masjid Istiqlal telah mengumpulkan zakat dari umat. Pendirian UPZ ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas dan profesionalitas pengelolaan zakat di masjid tersebut. "Ke depan, masjid-masjid dapat resmi menerima zakat dengan menjadi UPZ di wilayah BAZNAS masing-masing," katanya.