REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah menyatakan sikap tentang peristiwa pengeboman gereja di Surabaya, Jawa Timur pada Ahad (13/5). Al-Irsyad Al-Islamiyyah menyatakan bom bunuh diri merupakan perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip agama, kemanusiaan dan hukum negara.
Ketua Umum PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Dr Faisol N Bin Madi mengatakan, tragedi kemanusiaan terjadi di Surabaya dalam bentuk peledakan bom bunuh diri di sejumlah gereja. Bom tersebut membuat sejumlah orang meninggal dunia dan puluhan orang mengalami luka-luka.
"Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah bersama seluruh jajarannya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada seluruh korban dan keluarganya," kata Dr Faisol melaui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Ahad (13/5).
Ia menyampaikan, Al-Irsyad Al-Islamiyyah meminta kepada pemerintah khususnya aparat keamanan untuk menyelidiki dan mengungkap peristiwa tersebut. Al-Irsyad Al-Islamiyyah juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpancing dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Meminta seluruh masyarakat tetap menjaga hubungan yang harmoni antar sesama umat beragama serta bersama mewujudkan suasana damai dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Sebelumnya diketahui bom meledak di tiga gereja, dua di antaranya adalah gereja Kristen yaitu Gereja Kristen Indonesia Surabaya dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. Ditambah satu Gereja Katolik yakni Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela. Ledakan bom tersebut membuat banyak korban meninggal dan terluka.