REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah akan merancang pentahapan terkait dengan produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal. Pentahapan ini merupakan amanah yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam amanah RPP tersebut, kewenangan dan tugas pentahapan diberikan kepada menteri agama. Nantinya, menteri agama akan menjelaskan dan merinci pentahapan sertifikasi halal yang terkait dengan produk. Lukman mengatakan, undang-undang jaminan produk halal secara tegas menyatakan bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal, misalnya saja produk minuman, makanan, dan kosmetik.
"Karena begitu luasnya lingkup yang harus dilakukan sertifikasi, kita juga harus melihat kemampuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah lembaga pemeriksa halal, dan auditor halal," ujar Lukman ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Senin (30/4).
Lukman menilai pentahapan ini sangat perlu, agar ada skala prioritas produk mana saja yang perlu mendapatkan sertifikasi. Untuk menentukan produk tersebut, menteri agama harus berkonsultasi dan bermusyawarah dengan kementerian atau lembaga terkait serta MUI. Adapun Lukman mengatakan, produk yang akan diutamakan untuk mendapatkan sertifikasi halal yakni produk makanan, minuman dan kosmetik.
Lukman mengatakan, pembahasan RPP Jaminan Produk Halal di tingkat eselon I dan II dari lintas kementerian termasuk dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI ) sudah selesai. Nantinya draf RPP tersebut akan dibawa ke tingkat menteri untuk dicapai persepsi kesamaan dalam melihat norma yang diatur. Lukman menargetkan peraturan pemerintah tentang jaminana produk halal akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Nanti tahapan setelah ini akan ada pembubuhan paraf oleh para menteri terkait, lalu nanti akan dibawa ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk diundangkan," kata Lukman.