REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Memasuki empat tahun Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU tersebut belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat. Bahkan, UU ini juga belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dunia usaha dan percepatan industri halal di Tanah Air.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan, pemerintah terlihat gamang untuk melaksanakan sistem jaminan halal sesuai perintah undang-undang. Bahkan, Indonesia bisa dikatakan tertinggal dari Malaysia, Singapura dan Thailand.
"Kondisi seperti ini menunjukkan kurang seriusnya perhatian pemerintah terhadap industri halal dan ketersediaan produk halal, sesuai harapan masyarakat," ujarnya saat acara Seminar Nasional Sertifikasi Halal di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Senin (16/4).
Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal sebagai peraturan pelaksana undang-undang yang tidak kunjung terbit berkontribusi menjadikan tidak berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). "Sampai saat ini, belum lahir satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI karena syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI," ucapnya.
Ia menyebut, ada sekitar 1.700 auditor halal yang dimiliki LPPOM MUI. BPJPH dan MUI hingga kini belum rampung merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan sertifikasi bagi auditor halal pascadiundangkannya UUJPH.
"Kondisi ini diharapkan tidak menimbulkan keraguan dan kegamangan apalagi kegalauan bagi dunia usaha dan industri serta UKM yang akan mengajukan permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal," ungkapnya.
"Serta, tidak perlu juga harus menunggu karena UU JPH telah cukup memberikan instrumen untuk mengantisipasi keadaan demikian, yakni melalui skema yang telah disiapkan pembuat Undang-Undang, yakni menunjuk Pasal 59 dan 60 UU JPH," katanya.
Menurut dia, tarik-menarik kepentingan antara kementerian terkait dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) menyebabkan terhambatnya penerbitan PP. Namun, pembahasan PP tidak perlu dihawatirkan berlebihan yang justru akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 dan berimplikasi pada penerapan sistem jaminan halal di Indonesia.
UU JPH telah memiliki exit close untuk mengantisipasi keadaan ini. Hanya diperlukan sikap yang jelas dari pemerintah agar tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha dan industri, apakah mandatory sertifikasi halal dapat dijalankan melalui BPJPH pada saat ini atau sementara tetap dilakukan olhe LPPOM MUI.
Untuk itu, dia meminta kejelasan dan kejujuran pemerintah guna menghindari ketidakpastian penyelenggaraan sistem jaminan halal dan ketersediaan produk halal di masyarakat sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. "Jangan sampai menimbulkan ketidakpastian bagi menurunnya daya saing dunia usaha dan berdampak pada perekonomian nasional," ucapnya.