Selasa 27 Mar 2018 14:12 WIB

BWI Sebut Banyak Jalan Tol yang Tubruk Tanah Wakaf

Pemerintah hanya menyediakan anggaran yang sedikit untuk mengurus tanah wakaf.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Sertifikasi tanah wakaf belum cukup memberikan perlindungan dari kemungkinan penggusuran.
Foto: etnisuku.wordpress.com
Sertifikasi tanah wakaf belum cukup memberikan perlindungan dari kemungkinan penggusuran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek infrastruktur pemerintah terkait pembangunan jalan tol, banyak yang mengenai tanah wakaf yang diperuntukkan untuk umat. Karena itu, banyak umat yang dirugikan dengan proyek yang digencarkan pemerintahan tersebut.

"Pemerintah dalam membikin jalan tol di seluruh Indonesia banyak mengenai tanah wakaf, dan itu jumlahnya sangat banyak," ujar Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ahmed Junaidi kepada Republika.co.id, Selasa (27/3).

Menurut Junaidi, pemerintah tidak boleh melanggar undang-undang tentang wakaf. Pada dasarnya ruilslag atau tukar guling tanah wakaf tidak diperbolehkan dalam hukum positif di Indonesia. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan jelas menyebutkan bahwa harta benda wakaf dilarang ditukar.

"Sekarang ini cenderung melanggar undang-undang, terutama tol yang di Jawa. Itu fakta yang saya omongkan itu, bukan hoaks," ucapnya.

Junaidi mengatakan, BWI sendiri telah menggelar rapat pertemuan dengan pihak pemerintah terkait untuk mambahas masalah tanah wakaf yang diterabas pemerintah tersebut. Namun, pemerintah tetap saja melakukan aksinya. "Rapat udah berkali-kali dengan pekerjaan umum, tapi terus diterabas pokoknya umat sangat dirugikan," kata Junaidi.

Selain itu, Junaidi juga mengatakan, pemerintah hanya menyediakan anggaran yang sedikit untuk mengurus tanah wakaf di Indonesia, yaitu hanya Rp 6 miliar. Karena itu, BWI merasa kesulitan untuk mengurus perwakafan di Indonesia. Apalagi, sampai saat anggaran tersebut belum cair. "Itu pun sampai hari ini belum cair. Kini sudah Maret ini. Bapak sebutkan di situ," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement