Kamis 22 Mar 2018 19:53 WIB

Semua Baznas Daerah Ditargetkan Dapat Diaudit KAP

Baznas daerah juga harus punya struktur organisasi dan audit internal.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Baznas Prof Bambang Sudibyo serta jajaannya membuka Rakernas Baznas tahun 2018 di Grand Inna Bali Beach Hotel, Denpasar, Provinsi Bali, Rabu (21/3).
Foto: Republika/Fuji E Permana
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Baznas Prof Bambang Sudibyo serta jajaannya membuka Rakernas Baznas tahun 2018 di Grand Inna Bali Beach Hotel, Denpasar, Provinsi Bali, Rabu (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi B dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2018, membahas pengelolaan keuangan Baznas provinsi dan kabupaten/ kota. Semua Baznas provinsi dan kabupaten/kota ditargetkan sudah dapat diperiksa semua oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pada tahun 2018.

Direktur Operasi Baznas, Wahyu Kuncahyo mengatakan, laporan keuangan Baznas daerah harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 dan disusun berbasis teknologi informasi (TI) menggunakan Sistem Informasi Manajemen Baznas (Simba). Selanjutnya dilakukan audit oleh KAP.

"Belum semua Baznas daerah bisa diaudit. Nanti Baznas daerah akan diaudit," kata Wahyu kepada Republika.co.id, saat Rakernas Baznas 2018 di Grand Inna Bali Beach Hotel, Denpasar, Bali, Kamis (22/3).

Dia menerangkan, selain itu, Komisi B membahas cara menyusun Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Baznas daerah. Penyusunan RKAT juga harus berbasis Simba. Baznas daerah juga harus punya struktur organisasi dan audit internal.

Namun Baznas daerah menyampaikan, mereka membutuhkan dana untuk operasional. Mereka membutuhkan kepastian adanya alokasi anggaran dana operasional untuk Baznas daerah dari APBD pemerintah setempat.

Dia menerangkan, Baznas pusat komunikasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) karena Baznas pusat mendapatkan APBN untuk biaya operasional. Tapi biaya untuk operasional Baznas daerah dari APBD, maka dananya dari pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota setempat.

"Untuk itu butuh landasan ketentuan, butuh tata cara dan kebiasaan, sebenarnya ketentuannya sudah ada," ujarnya.

Wahyu menegaskan, Baznas daerah bisa mengajukan dana untuk operasional kepada pemerintah daerah setempat. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Semoga Baznas daerah akan lebih dapat bersinergi dengan pemerintah daerah setempat. Setelah Rakernas, Baznas daerah akan mulai komunikasi dengan pemerintah daerah setempat.

Dia menginformasikan, ada 34 Baznas provinsi dan 514 Baznas kabupaten/ kota. Baru ada enam Baznas provinsi dan 11 Baznas kabupaten/ kota yang sudah siap diaudit KAP. "Targetnya pada tahun 2018 itu kita (Baznas daerah-Red) sudah harus bisa menyiapkan laporan keuangan berbasis IT, sudah berani diaudit oleh Kantor Akuntan Publik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement