REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berencana menyusun regulasi tentang standar minimum dan izin pendirian pondok pesantren. Langkah ini sebagai upaya kehadiran negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu mengatakan ada enam catatan khusus kepada pemerintah untuk melakukan standardisasi pondok pesantren. Pertama, rencana Kemenag menarik izin pendirian ada di Kemenag pusat, merupakan hal yang tepat agar secara administrasi lebih baik dan satu pintu.
"Tugas Kemenag kab/kota nantinya membantu Kemenag pusat melakukan verifikasi pendirian pesantren, ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (5/3).
Kedua, pemerintah agar lebih hati-hati dalam memberikan izin agar pondok pesantren memenuhi standar pendidikan agama dalam mengajarkan agama Islam yang dianut mayoritas Muslim Indonesia. Ketiga, upaya ini juga untuk mengantisipasi berdirinya pesantren yang justru mengajarkan ajaran Islam yang keluar dari ajaran-ajaran yang sudah menjadi kesepakatan para ulama (ijma jumhurul ulama).
Keempat, standardisasi perlu dimaksudkan untuk menjaga kualitas pesantren agar setiap pesantren mampu memenuhi standar minimal. Kelima, dalam hal membuat standardisasi pesantren, Kemenag harus melibatkan para pengasuh pesantren, ulama, tokoh agama, serta semua stakeholder pesantren.
Namun, terakhir yang perlu ditekankan Kemenag tidak punya kewenangan membubarkan pesantren dan atau memvonis pelajaran agama yang diajarkan di sebuah pesantren sebagai ajaran sesat.