Rabu 30 Oct 2024 01:03 WIB

Kemenag Kubu Raya Proses Izin Operasional 19 Pondok Pesantren

Pesantren memiliki potensi besar untuk perintisan dan pengembangan industri halal.

Foto udara sejumlah santri mengikuti upacara Hari Santri Nasional di Stadion Wiradadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (22/10/2024). Upacara dan kirab santri yang diikuti 90 ribu santri dari 274 pondok pesantren se-Kota Tasikmalaya dalam rangka memperingati rangkaian Hari Santri Nasional ke-10 dengan tema Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Foto udara sejumlah santri mengikuti upacara Hari Santri Nasional di Stadion Wiradadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (22/10/2024). Upacara dan kirab santri yang diikuti 90 ribu santri dari 274 pondok pesantren se-Kota Tasikmalaya dalam rangka memperingati rangkaian Hari Santri Nasional ke-10 dengan tema Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memproses pengajuan izin operasional 19 pondok pesantren yang ada di wilayah tersebut agar berstatus hukum dan mendapat bantuan pemerintah.

"Total ponpes di Kubu Raya yang sudah ada izin sebanyak 127 ponpes, sedangkan sebanyak 19 ponpes perizinannya sedang berproses dan ada empat ponpes yang dicabut izinnya karena sudah tidak ada aktivitas kepondokan dan ponpesnya sudah tutup," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kubu Raya Ekhsan Sahoni, di Kubu Raya, Senin.

Baca Juga

Menurut dia, sebanyak 19 pondok pesantren yang sedang berproses izin operasionalnya berada di Kecamatan Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Batu Ampar, dan Sungai Raya.

"Perizinan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren," ujarnya.

Ia menjelaskan aturan tersebut bertujuan untuk memberikan panduan agar pesantren dapat berjalan dengan baik, sesuai standar pendidikan dan tujuan pemberdayaan masyarakat.

"Untuk mengurus perizinan tersebut dibutuhkan persyaratan dokumen administrasi, rekomendasi dari masyarakat atau tokoh lokal setempat, hingga kelayakan fasilitas dan infrastruktur," katanya.

Dengan perizinan itu, kata dia, ponpes yang dimaksud bisa mendapatkan status hukum dan dapat beroperasi dengan dukungan pemerintah, termasuk peluang mendapatkan dana bantuan.

"Pengembangan pondok pesantren menjadi salah satu prioritas utama, dengan beberapa target yang telah dirumuskan. Untuk memaksimalkan kemajuan pondok pesantren, diperlukan pemetaan potensi masing-masing pesantren," kata dia.

Dengan pemetaan itu, lanjut Ekhsan, setiap pesantren bisa berkembang sesuai dengan keunggulannya, di antaranya dalam penghafalan Al Quran, bidang hadist, ekonomi kreatif, dan agro.

"Kami berupaya mendukung pengembangan tersebut melalui fasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada," katanya.

Kemenag juga melakukan pengawasan terhadap pondok pesantren yang telah berizin, di antaranya memastikan tentang penyusunan standar pendidikan, monitoring dan evaluasi, pelatihan dan peningkatan kapasitas pengelola dan pengajar, termasuk konten belajar agar tidak ada penyimpangan.

"Pengawasan dilakukan agar ponpes di Kubu Raya membentuk santri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan akhlak yang baik," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan jika pengawasan ponpes tidak hanya dilakukan oleh Kemenag, tetapi juga pemda. Hal ini karena ponpes merupakan satu di antara wadah untuk pembentukan karakter anak khususnya generasi muda Kubu Raya.

"Bukti pembinaan kita secara langsung memang dari dinas pendidikan, misalnya memberikan bantuan dalam pembiayaan pondok pesantren melalui dana hibah beberapa pondok, kemudian juga pemantauan dan tentu kita sering mengadakan agenda-agenda dengan pondok pesantren dalam rangka memperkuat pondok pesantren sesuai dengan visi-visinya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement