REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Masyayikh menggelar uji publik dokumen penjaminan mutu pesantren yang akan menjadi standar mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren. Uji publik digelar di Jakarta pada Sabtu (15/9/2023).
Uji publik dokumen penjaminan mutu pesantren diikuti Persatuan Pondok Pesantren se-Indonesia (Rabithah Maahid al-Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP2M), Majelis Ulama Indonesia (MUI), unsur Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, para pengasuh pesantren terkemuka, dan para anggota Majelis Masyayikh.
Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghoffar Rozin, menyampaikan dokumen penjaminan mutu pesantren ini diharapkan dapat menjadi pengendali kualitas bagi pondok pesantren, setelah pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh kiai ini.
Meski telah diakui sepenuhnya, namun sampai saat ini belum ada standar baku mutu yang jelas untuk mengukur kualitas pendidikan pesantren.
"Oleh amanat undang-undang inilah Majelis Masyayikh menginisiasi standardisasi mutu melalui dokumen yang sedang diuji publik," kata Gus Rozin melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (17/9/2023).
Gus Rozin menerangkan, Undang-Undang Pesantren pada pasal 26 mengamanatkan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Berdasarkan regulasi ini dibentuklah Majelis Masyayikh yang terdiri dari 9-17 orang pengasuh pesantren di Indonesia dan unsur Kementerian Agama.
Tugasnya membuat sistem penjaminan mutu dengan menetapkan standar yang harus diterapkan oleh pesantren.
Pada uji publik ini, Majelis Masyayikh mengundang Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama untuk memberikan pandangan dan membantu sinkronisasi dan harmonisasi dokumen dengan regulasi sistem pendidikan nasional.
Baca juga: Saat Anda Terbangun Malam Hari dan Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Ini
Dia menjelaskan, sistem penjaminan mutu ini akan diterapkan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren. Yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah hingga Ma’had Aly. Itu setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.
"Tahap ini memerlukan dialog intensif agar pesan, harapan, cita-cita dan goodwill dari dokumen ini bisa terbaca dan tersampaikan demi kemajuan pesantren dan jenjang pendidikannya,” ujar Gus Rozin.
Sebelumnya, penyusunan dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren telah melalui serangkaian proses yang melibatkan berbagai unsur yang terkait pesantren, termasuk akademisi dan pengamat pendidikan.
"Jadi ini bukan produk pemerintah, tetapi muncul dari pesantren sendiri untuk menetapkan standar yang sama," ujar Gus Rozin yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah ini.