Rabu 28 Feb 2018 07:31 WIB

Izin Pesantren tak Lagi Dikeluarkan Kemenag Kab/Kota

Izin pendirian pesantren dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama saat ini tengah menyusun regulasi terkait standar minimum dan izin pendirian pesantren di Indonesia. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ahmad Zayadi mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut nantinya izin pendirian pesantren tidak lagi dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota, tapi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Terkait kebijakan pendirian, ke depan izin pendirian pesantren itu dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam. Selama ini dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota," ujar Zayadi saat dikonfirmasi ulang Republika.co.id, Rabu (27/2).

Hal ini sekaligus meralat pemberitaan Republika Online dan Koran Republika edisi Rabu (28/2) hari ini, yang mana sebelumnya disebutkan bahwa izin pendirian pesantren selama ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda).

"Ke depan itu izin operasional pesantren tidak lagi dikeluarkan kabupaten/kota, tapi dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam," ujar Zayadi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (27/2) kemarin.

 

(Baca: Kemenag Susun Regulasi Standar dan Izin Pendirian Pesantren)

Karena itu, menurut Zayadi, pendirian pondok pesantren ke depannya setidaknya harus memenuhi dua unsur, yaitu unsur Arkanul Ma'had dan Ruuhul Ma'had.

Menurut dia, Arkanul Ma'had meliputi ketersediaan kiai atau ustaz, santri, asrama, masjid, dan kitab kuning. Sedangkan, Ruuhul Ma'had meliputi ruh NKRI dan nasionalisme, ruh keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhwuwah Islamiyah, kemandirian, kebebasan dan optimisme, serta ruh keseimbangan.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof Kamarudin Amin menjelaskan bahwa regulasi tersebut sebagai upaya kehadiran negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Kita tidak ingin seperti India, Bangladesh, Afganistan yang tidak mengontrol diri dari ideologi ekstrem, ucap Kamaruddin dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id.

Menurut Kamaruddin, setiap pesanten kedepannya harus memiliki standar minimum, baik dari sisi kurikulum ataupun dari sisi sumber daya manusianya. Karena itu, menurut dia, dalam penyusunan regulasi ini pihaknya akan melibatkan pihak pesantre

"Pembuatan standar ini tentu wajib kita libatkan pesantren, kata alumni Universitas Bonn Jerman ini.

Namun, guru besar UIN Alauddin Makassar ini berharap agar kebijakan baru ini tidak dipahami sebagai langkah memperlambat mutu dan kemajuan ponpes di Indonesia. Sebaliknya, regulasi ini akan disusun untuk kemajuan pesantren, serta untuk menjaga mutu pondok pesantren.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement