Selasa 20 Feb 2018 17:10 WIB

Istri Tahajud Berjamaah di Masjid, Bolehkah?

Selama syarat dan ketentuan terpenuhi, suami tak boleh melarang.

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Muslimah shalat Tahajud.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Muslimah shalat Tahajud. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Program Tahajud berjamaah yang digelar sejumlah masjid, baik dalam ataupun luar negeri, sering menyedot minat banyak kalangan. Tak terkecuali jamaah dari kaum Hawa. Keikutsertaan Muslimah dalam Tahajud berjamaah itu mengundang pertanyaan besar perihal boleh tidaknya perempuan keluar shalat Tahajud berjamaah di masjid di waktu malam.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan, pada dasarnya shalat sunah oleh Muslimah lebih utama di rumah. Ini jika program tersebut murni shalat Tahajud, tanpa ada ceramah agama. Bila terdapat siraman rohani, lebih baik istri tersebut ikut. Itu dengan seizin suami. Tanpa mengantongi izin maka tidak boleh. Bagaimanapun, menaati suami adalah kewajiban selama tidak mengarah pada maksiat dan meninggalkan perintah Allah SWT.

Dalam kondisi di atas, kata Ketua Persatuan Ulama se-dunia itu, suami tidak boleh melarang istrinya untuk berangkat ke masjid untuk Tahajud berjamaah. Ini seperti yang ditegaskan di hadis riwayat Muslim. Kecuali, larangan tersebut sangat urgen dan berdasar. Seperti kondisi suami yang tengah sakit dan membutuhkan perawatan, keberadaan balita, atau uzur syar’i lainnya.

Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi berpendapat, istri ataupun perempuan lajang boleh ikut shalat Tahajud berjamaah di masjid dengan syarat dan ketentuan tertentu. Di antaranya, keikutsertaan mahram dan terjaganya perempuan dari fitnah.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan, hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka.” (QS an-Nuur [24]: 31). Selama syarat-syarat tersebut, suami tidak berhak melarang tanpa ada alasan yang kuat.

Syekh Bakar Abu Zaid dalam kitab Hirasat al-Fadhilah mengemukakan ada beberapa syarat yang mesti terpenuhi bila istri atau perempuan lajang ingin berpartisipasi shalat Tahajud berjamaah. Syarat pertama, hendaknya aman dan terjauh dari fitnah. Kedua, kehadirannya tidak memicu aksi atau tindakan yang dilarang.

Ketiga, terhindar dari keriuhan dan campur aduk antara laki-laki dan perempuan. Keempat, menghindari memakai wewangian. Kelima, tidak bersolek dan memperlihatkan perhiasan ataupun tampilan mencolok. Keenam, ketersediaan pintu alternatif di masjid selain pintu utama yang dipakai lalu lalang kaum Adam. Ketujuh, letak saf perempuan di belakang laki-laki. Dan terakhir, hendaknya mendahulukan perempuan keluar terlebih dahulu dari masjid.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement