Senin 12 Feb 2018 16:02 WIB

Indonesia dan Malaysia Bahas Jaminan Produk Halal

Apa yang sudah diteliti dan disertifikasi halal di Malaysia bisa diakui di Indonesia.

Rep: Fuji EP/ Red: Esthi Maharani
Produk Halal
Foto: IRIB
Produk Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menerima kunjungan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) dan Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Datuk Seri Jamil Khir Baharom di Kantor Kemenag RI, Jakarta pada Senin (12/2). Mereka membahas nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang jaminan produk halal (JPH).

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya bersyukur karena bekesempatan menerima kunjungan Datuk Seri Jamil Khir Baharom beserta seluruh delegasi dari Malaysia. Jakim hadir menemui Kemenag RI dalam upaya untuk mempererat dan memperkuat hubungan baik kedua negara. Khususnya terkait dengan jaminan produk halal.

"Pada saatnya nanti kami akan menandatangani nota kesepahaman antara dua negara, dalam upaya agar hubungan baik semakin diperkuat," kata Lukman kepada Republika di Kantor Kemenag RI, Senin (12/2).

Ia menerangkan, setelah bekerja sama, nanti produk-produk yang sudah dinilai halal atau mendapat sertifikasi halal di Negara Malaysia, ketika masuk ke Indonesia tidak perlu lagi diteliti, diperiksa, diverifikasi dan lain sebagainya. Sebab, apa yang sudah diteliti dan disertifikasi halal di Malaysia bisa diakui di Indonesia.

Sebaliknya, produk-produk yang sudah mendapat sertifikasi halal di Indonesia. Ketika masuk di Malaysia, tidak perlu lagi diperiksa kehalalannya. Kerja sama seperti ini yang akan dibangun Kemenag RI dan Jakim melalui nota kesepahaman.

"Sehingga, upaya kita bersama memberikan jaminan kepada masyarakat, khususnya umat Islam yang memang memerlukan jaminan atas kehalalan produk yang dikonsumsinya," ujarnya.

Mengenai yang diharapkan Kemenag RI dari kerja sama ini, Lukman menyampaikan, karena kaitannya dengan produk halal maka diharapkan akan ada efisiensi barang-barang yang sudah mendapatkan sertifikasi halal di satu negara. Ketika masuk ke negara lain maka tidak perlu lagi diperiksa, diteliti, dan diverifikasi kehalalannya lagi. Karena sudah mendapatkan sertifikasi halal di negaranya.

Jadi ada kesamaan menyikapi barang-barang yang sudah mendapat sertifikasi halal, sehingga bisa semakin efisien. Hal ini harus dituangkan dalam kesepakatan bersama. Mengenai nota kesepahaman akan mulai dilaksanakan kapan, Lukman menyampaikan pihaknya sedang mempersiapkan segalanya. "Sedang kita persiapkan segala sesuatunya," ujarnya.

Sementara, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan Jakim datang ke Kemenag RI untuk mengajukan kerjasama dan membuat nota kesepahaman. Pihak Kemenag RI akan mengkaji nota kesepahaman yang diajukan Jakim terlebih dahulu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement