Ahad 11 Feb 2018 13:08 WIB

Saran MUI untuk Bawaslu terkait Materi Khutbah

Materi khutbah sebaiknya disiapkan bersama lembaga otoritatif keagamaan.

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Indira Rezkisari
 Suasana saat khutbah pada shalat Jumat.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Suasana saat khutbah pada shalat Jumat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi wacana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan merampungkan materi dakwah terkait gelaran Pilkada. Namun, MUI berharap Bawaslu tidak terlalu jauh memasuki ranah suatu agama tanpa menggandeng pihak-pihak yang lebih berwenang. Hal ini disampaikan wakil ketua umum MUI, Prof Yunahar Ilyas.

"Sebaiknya, Bawaslu bekerja sama menyiapkan materi khutbah tentang pemilu itu dengan lembaga yang otoritatif keagamaan, (untuk Islam) seperti dengan MUI, ormas-ormas Islam, atau Kemenag. Ini supaya materinya lebih dipercaya dan tidak ada yang kontroversial sehingga efektif," jelas Yunahar Ilyas kepada Republika.co.id, Ahad (11/2).

Seperti diketahui, gelaran pemilihan kepala daerah pada tahun ini berlangsung serentak di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Salah satu langkah Bawaslu untuk meredam potensi konflik adalah menggunakan pendekatan yang merangkul umat agama-agama.

Untuk agama Islam, pihak Bawaslu menilai khutbah Jumat dapat menjadi sarana yang strategis untuk mengingatkan publik agar menghindari politik uang dan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyebutkan, pemberian materi khutbah akan dirampungkan dalam waktu dekat.

"Sedang disusun, paling dua pekan selesai," kata Afifuddin usai acara deklarasi di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2). Afifuddin menekankan, wacana dari pihaknya ini tidak bermaksud mewajibkan atau mengatur pihak-pihak tertentu. Jadi, orientasinya adalah sosialisasi, bukan teks atau mengatur khatib, jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement