Rabu 28 Jan 2015 17:44 WIB

Ini Penekanan Menag Soal Aturan Penyiaran Agama

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Khutbah Jumat (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Khutbah Jumat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Salah satu poin di sana, penyiaran agama akan diatur sehingga tindak penistaan agama maupun dakwah yang bernada konfrontatif dapat dicegah.

Sehubungan dengan itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menekankan, aturan penyiaran agama ini nantinya akan berlaku bagi semua agama, bukan agama tertentu di Indonesia.  "Jadi dalam RUU PUB ada poin tentang penyiaran agama. Ini berlaku bagi semua agama, tidak hanya Islam atau Kristen, misalnya," ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (28/1).

Adapun aturan penyiaran agama dalam RUU PUB itu, menurut Menag, akan memberikan pokok penjelasan mengenai apa yang boleh dan apa yang dilarang dalam aktivitas dakwah di ruang publik. Rambu-rambu tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum bagi penanganan kasus penistaan maupun pelecehan agama.

Sebab, kata Menag, belakangan ini marak muncul kasus-kasus penodaan agama, ceramah yang mengkafir-kafirkan pihak lain, atau mencaci maki orang di muka umum. Hal itu lantas bisa mengancam keutuhan Indonesia sebagai bangsa yang majemuk.

"Karenanya harus ada UU yang mengatur rambu-rambu dalam menyiarkan agama. Juga supaya UU ini bisa menjadi landasan bagi penegak hukum menangani kasus demikian," terang Menag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement