Selasa 06 Feb 2018 12:18 WIB

Titik Kritis Bahan Kosmetik dari Hewan dan Tubuh Manusia

Produk kosmetika dari bahan babi dan organ manusia, maka turunan produknya haram.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Tes kandungan DNA Babi oleh LPPOM MUI Pusat
Foto: JAK TV
Tes kandungan DNA Babi oleh LPPOM MUI Pusat

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Produk kosmetika terus mengalami perkembangan yang pesat. Beragam merek kosmetika terus bermunculan dan semakin digemari oleh masyarakat. Produk ini pun menjadi kebutuhan masyarakat dewasa ini.

Dengan beragamnya produk kosmetika, kehalalan produk tersebut penting untuk menjadi bahan pertanyaan. Hal tersebut agar konsumen di Indonesia yang mayoritas beragama Islam juga terjamin haknya mendapatkan barang yang halal digunakan.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan, selama ini, produk kosmetika di Indonesia bersumber dari bahan enzim yang berasal dari hewan dan organ manusia. "Titik kritis pada raw material kosmetika sangat tinggi. Terutama bila bersumber dari bahan-bahan enzim yg berasal dari hewan dan bagian organ manusia," ujarnya kepada Republika.co.id, Jakarta, Selasa (6/2).

Ikhsan mencontohkan, apabila produk kosmetika berasal dari bahan hewan babi dan organ manusia, maka turunanya produk tersebut haram. Untuk itu, dia meminta, masyarakat jeli memilih produk kosmetika yang berlogo Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Patokan mencari kosmetika halal yang jelas sudah berlogo halal LPPOMUI karena telah melampoi hasil uji bahan dan kajian fiqih," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Halal Center Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danardono mengimbau, agar masyarakat Muslim berhati-hati saat membeli dan memakai kosmetik. Menurutnya, salah satu bahan yang diharamkan dalam kosmetik adalah unsur-unsur yang berasal dari tubuh manusia. Di antaranya ekstrak plasenta atau ari-ari dari ibu yang baru melahirkan, cairan amnion atau air ketuban, dan kolagen.

"Berdasarkan Munas ke-4 MUI di Bandung tahun 2000, para ulama mengeluarkan fatwa bahwa segala sesuatu yang keluar dari tubuh manusia haram untuk digunakan atau dikonsumsi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement